Saat UU Minerba Dipaksa Diberlakukan

Oleh: Muhammad Habibilah

Peneliti INDEF

Penetapan Peraturan Pemerintah No 1/2014 tentang pelaksanaan UU No 4/2009 mengusik kinerja para penambang yang selama ini beroperasi diwilayah Indonesia. Ditengah produksi yang terus meningkat, para pengusaha dikejutkan dengan kebijakan pemerintah terkait pelarangan ekpor mineral mentah atau ore. Mereka dipaksa untuk membangun perusahaan hilir (smelter) dalam tiga tahun kedepan. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan pengendalian volume ekspor serta mengenakan bea keluar (BK), akan ada revisi dari penetapan BK yang sebelumnya telah diterapkan sebesar 20% terhadap ekspor ore.

Pemerintah terkesan tidak sabar dalam menetapkan UU Minerba tanpa mengkaji lebih dalam kondisi riil di lapangan. Sebelum diberlakukan, masih banyak perusahaan yang memproduksi barang mineral bahkan beberapa produksi sedang dalam proses pengiriman. Hal ini menyebabkan barang-barang tersebut terbengkalai.

Di sisi lain, saat ini kondisi daya serap industri smelter domestik hanya sepertiga dari pasokan yang tersedia, sehingga bila terjadi pelarangan ekspor akan membuat perusahaan pertambangan mineral mengurangi produksi bijih mentahnya (unprocessed ore), kecuali bila ada penambahan smelter yang cukup signifikan. Memang ada wacana dari pemerintah yang akan membangun 12 pabrik smelter di tahun ini serta diperkirakan akan selesai dan beroperasi sebelum 2017, namun bila pembangunannya tidak efisien akan menambah cost bagi para investor.

Meski tujuan dari UU No 4 Tahun 2009 tersebut baik, yaitu agar sumberdaya alam (SDA) yang tak terbarukan dan menguasai hajat hidup orang banyak dapat memberikan nilai tambah secara nyata, namun penetapannya saat ini ditengah perekonomian dalam negeri yang belum stabil dirasa kurang tepat. Dalam jangka pendek, beberapa dampak negatif akan mengancam dunia pertambangan dan perekonomian nasional, diantaranya akan terjadi PHK besar-besaran, berkurangnya pajak pertambangan mencapai Rp34 triliun, berkurangnya bea ekspor dan pemasukan lain masing-masing sekitar Rp4 T-Rp5 T.

Sedangkan dalam jangka panjang, pemerintah memprediksi akan mendapat imbal hasil berkali-kali lipat, dengan modal investasi US$60 miliar akan dibangun 60 smelter baru yang akan membuka lapangan kerja baru sebanyak 300 ribu dan nilai ekpor mineral murni akan meningkat tiga kali lipat dibanding mineral mentah. Namun, hal ini hanya akan menjadi isapan jempol belaka bila tidak ada komitmen dari pemerintah. Pasalnya, beberapa peraturan ataupun kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah sangat elastis, mudah mengalami perubahan. Komitmen dan konsistensi dari pejabat yang berwenang masih rendah.

Oleh sebab itu, dibutuhkan upaya antisipasi sejak dini sebelum terjadinya dampak negatif akibat penetapan UU Minerba. Jika benar terjadi PHK besar-besaran dalam pertambangan, pemerintah juga harus siap menerima risiko dan menyediakan alternatif lapangan usaha. Selain itu, penyiapan infrastruktur secara memadai serta upaya untuk mendorong pembangunan smelter sesuai dengan kebutuhan juga perlu dimaksimalkan. Dan yang paling penting, konsistensi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan serta perlidungan terhadap investor mutlak diperlukan sebagai kompensasi dari kerugian sesaat yang mungkin akan menimpa sebelum beroperasinya smelter.

BERITA TERKAIT

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

BERITA LAINNYA DI

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…