Sektor Perkebunan - Kementan Himbau Perusahaan Sawit Kantongi ISPO

NERACA

 

Jakarta - Sampai dengan saat ini jumlah perusahaan kelapa sawit di Indonesia ribuan, hanya saja sampai dengan sekarang baru ada 40 perusahaan sawit yang berhasil mendapatkan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Padahal sesuai dengan aturan semua perusahaan sawit harus mengantongi sertifikasi ISPO demi keberlangsungan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) nasional.

Hendrajat Natawidjaya, Direktur Tanaman Tahunan Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan sesuai dengan amanat UUD 1945, amandemen ke- 4 th 2002, pasal 33, ayat (4) dimana perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Oleh karenanya guna keberlanjutan pengelolaan SDA dalam negeri maka semua perusahaan sawit nasional harus bersertifikasi ISPO,” katanya dalam acara Media Gathering yang mengangkat tema “Oil Palm Cultivation : Becoming a Model For Tommorow's Sustainable Agriculture” di Jakarta, Jumat (17/1).

Adapun, Sambung Hendrajat, prasyarat perusahaan untuk dapat mengajukan permohonan sertifikasi ISPO adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah mendapatkan penetapan kelas kebun I, II atau III sesuai Permentan Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan. Adapun sampai dengan saat ini untuk perusahaan kelas I ada 137 perusahaan kelas II : 283, dan perusahaan kelas III : 36 perusahaan, sehingga totalnya ada 781 perusahaan. “Dan saat ini baru ada 40 perusahaan perkebunan kelapa awit yang telah terbit sertifikatnya, dan 71 Perusahaan dalam proses penilaian dan verifikasi laporan auditnya,” imbuhnya.

Perusahaan yang belum mengajukan permohonan sertifikasi diharapkan segera melakukan proses pengajuan sertifikasi ini. Karena jika tidak ada sanksi berupa penurunan status perkebunan bagi perusahaan yang belum mengajukan perizinan sampai dengan 31 Desember 2014. “Di harapkan pada akhir Desember 2014 sudah bersertifikasi semua.

Ada Harmonisasi

Ditempat yang sama, Haskarlianus Pasang Sustainability Division Head PT SMART Tbk, berharap agar ada harmonisasi antara ISPO, Indonesia International Sustainability and Carbon Certification (ISCC) dan Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO). Ia melihat ketiganya mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Saat ini menurut dia, ISCC lebih menarik dari segi bisnis. Namun pembeli juga banyak yang menayakan kepemilikan sertifikasi RSPO. Sedangkan ISPO memberikan jaminan legalitas yang lebih pasti karena merupakan produk negara. "Daripada industri dipusingkan harus pilih yang mana, sebaiknya diintegrasi atau diharmonisasi saja," katanya.

Kendati demikian, menurut Rosediana, ketua Sekretariat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dirasa usulan ini tampaknya akan sulit dilakukan. Ketiga sertifikasi menggunakan indikator yang berbeda-beda. mengatakan harmonisasi hanya bisa diharmonisasikan apabila memakai sumber daya yang sama.

Negara lain menurutnya sudah menyatakan dukungan terhadap keberadaan ISPO, misalnya Eropa, Cina dan India. Di Eropa misalnya, ISPO lebih disukai karena memberikan jaminan legalitas. Jaminan yang ditawarkan antara lain bahwa kelapa sawit tidak diambil dari hutan lindung, hutan produksi maupun perkebunan rakyat. "Kami jamin pemilik ISPO melakukan praktek perkebunan yang legal," tegasnya.

ISPO dibuat mengacu pada undang-undang agraria dan disesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Hal-hal yang disyaratkan dalam ISPO sudah mencakup kepentingan lingkunga hidup, standar yang diberlakukan Kementerian Kehutanan, bahkan mengatur kesejahteraan petani.

Durasi waktu yang dibutuhkan setiap perusahaan juga berbeda-beda. Selama ini satu perusahaan membutuhkan waktu tiga bulan hingga satu tahun untuk mendapatkan sertifikasi. “Di Indonesia sendiri, jumlah perusahaan sawit ada sekitar 2500 perusahaan. Namun tidak semua perusahaan memenuhi kualifikasi untuk mengajukan sertifikasi,” terangnya.

Direktur PT. Mutu Agung Lestari. Tony Arifiarachman mengatakan perlu sosialisasi lebih efektif terkait keberadaan sertifikasi kelapa sawit ramah lingkungan. Petani juga harus dibuat paham mengenai sertifikasi ini, khususnya untuk petani swadaya. “ Tidak semua perusahaan sawit mengerti akan sertifikasi terutama untuk pengusaha sawit swadaya, maka dari itu butuh sosialisasi yang menyeluruh,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…