Penolakan Pengusaha Tak Digubris - Tarif Listrik Industri Resmi Naik Per 1 Januari

NERACA

 

 

Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan industri menengah (I3) dan besar (I4) terhitung Rabu (1/1/2014). Kendati pada akhir tahun lalu pengusaha ramai-ramai menolak, kenaikan ini akan tetap berlangsung secara bertahap setiap tiga bulan.

"Januari itu untuk I4 dan I3 Tbk, diharapkan per triwulan," kata Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (31/12).

Jarman menambahkan, untuk besarannya bagi golongan pengguna listrik I3 akan mengalami kenaikan tarif secara bertahap sebesar 8,6%. Sedangkan I4 akan mengalami kenaikan secara bertahap 13,3 %. Kemudian besaran untuk I3 yakni 8,6% dan I40 sebesar 13,3% per kuartal.

Menteri ESDM Jero Wacik menuturkan, kenaikan tarif listrik hanya diterapkan ke pelanggan yang mampu. Sedangkan pengguna listrik yang tidak mampu beban biayanya harus ringan. Namun sebelum memutuskan, Jero mengaku pihaknya akan berunding dengan Komisi VII DPR soal rencana kenaikan tarif listrik tersebut. "Kalau pikiran saya yang kaya harus dinaikkan. Pokoknya yang kaya harus kena beban lebih yang mikin kena beban sedikit gitu," tukasnya.

Pengusaha Menolak

Sebelumnya, sebanyak 27 asosiasi industri yang tergabung dalam Forum Komunikasi Asosiasi Nasional (Forkan) menolak kenaikan tarif listrik tahun depan yang mencapai 38,9% untuk pelanggan I3 dan I4.

Ke-27 Asosiasi tersebut, diantaranya, Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu), Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA Kosmetika), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asoasiasi pedagang Pasar Tradisional Indonesia (APPSI), Himpunan Alat Berat (Hinabi), Asosiasi Industri Minuman Ringan Indonesia (ASRIM) dan sebagainya.

Menurut Ketua Forkan, Franky Sibarani, industri dan sektor usaha belum sanggup menghadapi kenaikan tarif listrik mengingat sebelumnya secara bertubi-tubi industri nasional telah menghadapi kenaikan upah minimum provinsi (UMP), penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi, gas dan lainnya.

"Kenaikan tarif listrik memberikan dampak serius di 2014, karena kami menghadapi kenaikan tarif listrik sebanyak 4 kali di sepanjang 2013. Terakhir, golongan I3 mengalami kenaikan TDL 18,1% dan 19,5% untuk golongan I4 pada Oktober ini. Jadi kami menolak kenaikan TDL tahun depan," kata dia.

Dia mengingatkan jika kenaikan TDL akan menyebabkan efek domino. Dunia usaha dan masyarakat akan semakin terbebani karena biaya produksi akan melonjak yang berimbas pada kenaikan biaya produksi. Ujung-ujungnya akan menjadi beban bagi industri dan konsumen.

"Kenaikan TDL menyebabkan semakin melemahnya daya saing produk lokal terhadap barang impor, terutama kondisi ini akan memukul sektor industri padat karya seperti industri kosmetik, elektronik, tekstil, keramik dan sebagainya," tutur dia.

Beratkan Industri

Sementara itu, CEO Panasonic Gobel Rahmat Gobel mengatakan, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk golongan B2 dan B3 pada 2014 diyakini akan semakin memberatkan para pelaku industri. Hal tersebut lantaran industri akan semakin terbebani oleh ongkos produksi yang juga akan meningkat dengan kenaikan tarif ini. "Kenaikan ini pasti berat buat pengusaha, apalagi dengan rupiah melemah, kenaikan itu memang memberatkan," ujar Rahmat.

Dia mengatakan, kenaikan tarif listrik bagi industri ini seharusnya juga dibarengi dengan penghapusan subsidi pada sektor lain yang justru tidak memberikan nilai produktifitas untuk perekonomian Indonesia.

"Subsidi sektor lain juga harus segera dihapuskan, yang membuat kita tidak efisien dan tidak produktif, penggunaan energi yang malah disalahgunakan atau malah dibuang-buang seperti BBM bersubsidi itu malah dipakai anak-anak muda naik motor kebut-kebutan," lanjutnya.

Meskipun demikian menurutnya kenaikan tarif listrik ini juga akan memberikan dampak positif bagi pengusaha dimana para pelaku industri tersebut akan mulai berpikir untuk mengevaluasi penggunaan listrik akan lebih hemat energi serta akan memicu penggunaan energi alternatif lain yang selama ini tidak populer dikalangan pelaku industri.

"Tidak apa-apa selama subsidi dihapuskan. Tapi ada bagusnya, artinya kita melakukan evaluasi bagaimana melakukan penghematan energi, solusinya bagaimana menggunakan produk-produk yang hemat energi dan akan ada pengembangan energi alternatif terbarukan, pasti akan kearah sana," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan subsidi listrik bagi kalangan industri paling besar yang masuk golongan I.4 dengan penggunaan listrik mencapai 70 kilovolt ampere (kVa) sampai dengan 150 kVA.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…