Forkip Desak UKP4-Kemendagri Bersinergi

NERACA

Jakarta - Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi se-Indonesia (Forkip) mendesak Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Kementerian Dalam Negeri bersinergi dalam program implementasi keterbukaan informasi. "Harus ada sinergi program implementasi keterbukaan informasi, tidak dilakukan secara parsial," kata Ketua Forkip, Juniardi, di Jakarta, Rabu (11/12).

Forkip yang terdiri dari Komisioner Komisi Informasi dari 12 provinsi ditemui oleh Direktur UKP4 Dedi Noor Cahyanto, dan di Kemendagri ditemui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendagri, Andi Kriarmoni. Dalam audiensi FORKIP dengan UKP4 dan Kemendagri, untuk merespon penetapan Pemerintah Indonesia menjadi pimpinan Open Government Partnership (OGP) menggantikan Inggris pada akhir Oktober 2013 lalu.

Juniardi menambahkan, pemerintah harus menjadikan aspek keterbukaan informasi sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan kinerja pemerintah, melakukan sinergi program sosialisasi, pendampinan teknis, dan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga pemerintah terkait.

"Kemudian, mempercepat pembentukan Komisi Informasi provinsi di seluruh provinsi di Indonesia, serta memperkuat PPID dalam melalui penyusunan kebijakan, program, dan alokasi anggaran oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten maupun kota di Indonesia," ujarnya.

Forkip menilai, penerapan keterbukaan informasi di daerah masih belum maksimal. Salah satu faktor yang mempengaruhi penerapan KIP di pemerintah daerah adalah komitmen dari kepala daerah yang masih setengah hati, katanya.

"Komisi Informasi provinsi baru terbentuk di 20 provinsi. Padahal dalam Pasal 60 UU KIP disebutkan bahwa Komisi Informasi provinsi harus sudah terbentuk paling lambat dua tahun sejak diundangkan UU KIP pada tahun 2008.

Kemudian belum semua pemerintah provinsi dan kabupaten/kota maupun satuan kerja perangkat daerah yang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasu atau PPID), kalau pun ada masih belum menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal," kata Juniardi lagi.

Padahal, PPID merupakan ujung tombak dalam implementasi UU KIP dan Badan Publik tersebut. Menurut dia, sebagian besar penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Komisi Informasi disebabkan karena badan publik tidak menanggapi permohonan dan keberatan yang diajukan Pemohon informasi.

"Secara kelembagaan KI Provinsi juga masih sangat lemah. Belum ada standar pelaksanaan dukungan sekretariat Komisi Informasi provinsi oleh pemerintah provinsi. Selama ini dukungan sekretariat sangat tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah tanpa acuan standar tertentu, padahal dukungan sekretariat menjadi faktor penting dalam mendukung Komisi Informasi yang independen dan profesional," ujar Juniardi lagi.

Hal ini, kata dia, makin diperparah dengan program keterbukaan informasi yang masih berjalan secara parsial. Padahal penerapan UU KIP tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga atau sektor tertentu, ujarnya pula. Keterbukaan informasi merupakan unsur yang melandasi perencana, pelaksanaan, dan pengawasan di seluruh sektor pembangunan, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menanggapi masukan-masukan tersebut, UKP4 menerimanya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Program Open Government Indonesia (OGI). Adapun Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran terkait kebuntuan tugas pokok dan fungsi maupun keberadaan Sekretariat KI secara nasional. [ant/ardi]

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…