Tulisan ini saya tulis berdasarkan apa yang saya ketahui dan saya duga terjadi ketika mengikuti beberapa kali sidang pengadilan perkara pencemaran nama yang dilakukan oleh Prita Mulyasari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meuduh menulis dan mengirimkan e-mail yang isi dalam tulisan tersebut dimaknai oleh JPU telah mencemarkan nama dokter dan RS Omni Internasional dan JPU menuntut Prita dengan hukuman 6 bulan penjara.
Keberhasilan JPU membuktikan yang menulis dan mengirimkan e-mail adalah Prita terlihat diamini oleh majelis hakim, yang dapat dilihat dari putusan pengadilan dalam pertimbangan hukumnya membebaskan Prita, yang menggunakan pasal 310 ayat 3 KUHP yang berbunyi ‘tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri’.
Dasar pertimbangan hukum pasal 310 ayat 3 KUHP yang membebaskan Prita Mulyasari dengan putusan tidak bersalah dan membebaskan Prita dengan putusan bebas murni ini, mungkin saya duga membuat JPU mengajukan kasasi karena menganggap terbukti Prita menulis dan mengirimkan e-mail tersebut.
Khoe Seng Seng
ITC Mangga Dua Lt 2, Jakarta 14430.
Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…
Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…
Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…
Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…
Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…
Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…