UMKM Terbentur Berbagai Masalah - OJK Tuding Pemerintah dan BI Setengah Hati

NERACA

Jakarta - Nasib usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti tak tentu arah. Pasalnya, pertumbuhan “Si Kecil” dinilai sulit meningkat lantaran terbentur berbagai macam regulasi, diantaranya, tingkat suku bunga kredit yang tinggi sehingga menyulitkan UMKM mendapatkan dana segar dari perbankan serta tidak sejalannya Peraturan Pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Singkatnya, Pemerintah dan BI setengah hati memajukan industri tahan krisis tersebut.

Hal ini diakui Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Djaelani. Dia menegaskan bila selama ini niatan untuk mendorong pertumbuhan UMKM hanyalah sebatas wacana. Padahal telah menjadi bukti bahwa sektor ini mampu berdiri kokoh ketika ekonomi Indonesia terkena krisis.

“(Dorong pertumbuhan UMKM) Hanya wacana saja. Hingga saat ini saya belum melihat langkah kongkret untuk ke arah sana. Faktanya, UMKM terbukti mampu membantu perekonomian kita, seperti tahun 1997-1998," ungkap Firdaus di Jakarta, Senin (11/11).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, permasalahan yang dialami UMKM sejak dahulu hingga sekarang sama saja. Yakni keterbatasan modal, minimnya kualitas sumberdaya manusia (SDM) serta sulitnya jaringan menyebarkan hasil dagang. "Permodalan minim sehingga tidak punya agunan. Jadi mereka (UMKM) tidak punya akses untuk meminjam kredit. Itu-itu saja permasalahan utamanya," papar dia.

Mengenai sulitnya akses kredit ke perbankan, Firdaus menilai, hal ini kian diperparah oleh tingginya suku bunga yang ditetapkan bank kepada UMKM. Dengan demikian, para pelaku usaha kerap kelimpungan untuk menanggung risiko kredit yang harus ditempuh setelah mendapat akses kredit. "Suku bunga harus diatur. Jangan sampai memberatkan para pelaku usaha UMKM. Masa’ suku bunga kredit bisa mencapai 25%-30%. Sangat tinggi dan tak masuk akal," tegas Firdaus.

Meskipun begitu, dirinya tidak serta-merta menyalahkan perbankan terkait tingginya suku bunga kredit UMKM. Pasalnya, hal itu terjadi karena Pemerintah dan BI sendiri tidak memiliki regulasi yang baik dalam mengatur hal tersebut. Artinya, keduanya dalam mengeluarkan regulasi tidak sejalan dan cenderung berjalan masing-masing.

Firdaus pun memberi contoh, satu sisi, BI mewajibkan perbankan dalam negeri memberikan 20% kreditnya khusus untuk UMKM. Namun sisi lain, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, justru mengatur target perolehan laba perbankan BUMN dengan margin yang sangat besar. Oleh karena itu, lanjut Firdaus, tak mengherankan jika perbankan akhirnya menaikkan suku bunga kredit kepada UMKM agar tercapai target.

"Jadi, regulasi yang diterapkan BI dan Pemerintah tidak sinkron. Ya, percuma saja kalau dikasih kredit tapi bunganya besar. Intinya, belum ada kejelasan sebenarnya apa yang dimaksud dengan “mendorong UMKM” itu," terang Firdaus, seraya mempertegas.

Namun begitu, dirinya menekankan agar Pemerintah segera membuat peraturan yang tegas untuk merealisasikan hal tersebut. Hal ini juga menjadi penting untuk menunjukkan keseriusan Pemerintah memajukan “Si Kecil”. “Karena untuk masalah ini Pemerintah terlihat setengah hati untuk menekan suku bunga kredit perbankan," tegas dia.

Maka dari itu, Firdaus mengaku pada 2014, di mana OJK mulai berperan penuh mengawasi industri keuangan, akan menerapkan aturan mengenai perubahan tingkat suku bunga kredit khusus UMKM. Idealnya, kata dia, suku bunga kredit dapat ditekan hingga 12% dari saat ini yang mencapai 25%. Dengan besaran seperti itu maka UMKM dinilai dapat lebih mudah untuk mengajukan kredit atau pinjaman ke bank.

Untuk infrastruktur

Di lain pihak, Menteri Keuangan Chatib Basri justru tengah sibuk menarik pajak dari UMKM yang selama ini baru mencapai 10% atau 600 ribu pelaku UMKM dari total 5,5 juta di Indonesia. Dia pun merujuk kepada PP 46 Tahun 2013 tentang Pajak UKM di mana UKM dikenakan pajak final 1% dari total omzet. Chatib mengklaim pengenaan pajak ini bertujuan agar para pelaku UMKM lebih mudah memperoleh kredit bank lantaran sudah memiliki Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Jadi (UMKM) tidak usah lagi main kucing-kucingan karena takut membayar pajak. Karena yang dikenakan pajak hanya 1% yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak," ujar Chatib, kemarin. Dia juga mengakui permasalahan minimnya membayar pajak dari para pelaku UMKM sendiri memang karena belum terbangunnya kepercayaan dari tujuan pajak itu sendiri.

Padahal, kalau UMKM bayar pajak maka Pemerintah dapat semakin mendorong pembangunan terutama infrastruktur untuk mendorong kinerja UMKM itu sendiri. "Lagipula pajak UMKM itu juga tidak berat. Contohnya omzet mereka Rp2,4 miliar, maka yang harus dibayarkan ke pajak hanya Rp2,4 juta. Tapi memang kita harus membangun kepercayaan antara Wajib Pajak dengan petugas pajak," tukasnya. [lulus]

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…