NERACA
Sukabumi- Maraknya praktik percaloan izin yang dilakukan oleh oknum PNS di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sukabumi, mendapat tanggapan serius dari kalangan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se – Kabupaten Sukabumi. Para aktivis ini meminta Bupati Sukabumi Sukmawijaya, turun segera tangan menertibkannya karena praktik percaloan izin itu dinilai sangat menggangu iklim investasi di Kabupaten Sukabumi.
Seperti yang diungkapkan Ketua LSM KOMPOR RI, Moch, Hermansyah, kepada Harian Ekonomi Neraca di Sukabumi, Selasa (12/7) kemarin menyebutkan, seharusnya Kepala BPPT Kabupaten Sukabumi, Iyos Soemantri, langsung mengintruksikan Bidang Pengaduan, dan meminta Inpektorat Wilayah (Itwil), serta Badan Kepegawiaan Daerah (BKD), segera melakukan investigasi,
“Di BPPT memamgn tertera tulisan, ‘Mengurus izin itu mudah dan tidak melalui calo’. Tetapi kenapa masih ada oknum PNS yang masih mau menjadi calo. Apakah ini memang mereka tidak sejahtera atau rakus. Ini harus diselidiki oleh Itwil. Tidak boleh dibiarkanbegitu saja sehingga berlarut-larut. Karena akan merusak iklim investasi di Kabupaten Sukabumi” tegas Hermansyah kepada Neraca, Senin (11/7) lalu.
Apalagi, lanjut dia, calo tersebut pernah duduk sebagai pejabat eselon III di BPPT. Ini, kata Hermansyah, sangat pretisius dan memalukan, “Apalagi yang bersangkutan sudah tidak menjabat di BPPT. Seharusnya legowo lah. Pers harus terus memantaunya serta mempertanyakan atasan sang oknum tersebut, karena sudah dengan sangat leluasa meninggalkan ruangan hanya untuk menjadi calo,” tegas dia.
Kepala BPPT Kabupaten Sukabumi, Iyos Soemantri, ketika dihubungi guna mengkonfirmasi permasalahan akan maraknya oknum PNS menjadi calo di instansinya itu, ternyata sedang tidak ada ditempat. Namun seperti di beritakan Harian Ekonomi Neraca sebelumnya, Iyos sempat menyayangkan adanya ulah oknum PNS di BPPT Kab. Sukabumi yang sarat prestasi dan pernah menjadi yang terbaik di Jawa Barat ini yang merangkap menjadi calo perizinan di institusinya.
Sementara itu, sejumlah petugas di BPPT Kabupaten Sukabumi menyebutkan, pihaknya tidak bisa menolak permohonan izin yang diajukan oleh para oknum calo PNS sesama rekannya tersebut.
“Sepanjang admistrasi perizinan yang dimohonkan sudah lengkap, kami tak bisa menolaknya. Memang aturannya pun ada klosoul yang menyebutkan demikian. Pemohon izin boleh menguasakan terhadap orang lain proses perizinannya, asal ditandatangani di atas materai Rp 6.000, ” tutur serorang petugas perizin, yang wantiwanti untuk tidak disebutkan jatidirinya karena tidak enak sesama rekan.
Selama ini lanjut dia, permohonan izin yang dikuasakan oleh pemohon terhadap oknum PNS di BPPT Kabupaten Sukabumi itu, tidak melampirkan kuasa pengurusan, sehingga sulit untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…
NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…
NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…
NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…
NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…
NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…