DPR Ingatkan Pemerintah agar L/C Tetap Jalan

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi VI DPR, Siswono Yudho Husodo, mengingatkan pemerintah untuk tetap menghidupkan lagi kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) bagi eksportir pasca berakhirnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Negara-negara Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (KTT APEC).

Menurut dia, pemerintah jangan sekadar pamer (show off) keberhasilan menggelar KTT APEC dengan keluarnya “Paket Bali” yang akan dibawa pada KTT WTO Desember 2013 mendatang. “Akan tetapi, pemerintah harus memikirkan bagaimana memperoleh manfaat nyata dari perdagangan komoditas,” ungkap dia di Jakarta, Kamis (10/10).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dihidupkannya kewajiban L/C akan dapat mensinkronkan arus barang yang berbasis sumberdaya alam (SDA) dengan arus devisa hasil ekspor, namun tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, kelancaran arus barang serta peningkatan daya saing.

Berdasarkan catatan dia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pernah mengeluarkan Permendag No.10/M-DAG/PER/3/2009 yang mewajibkan penggunaan letter of credit (L/C) bagi sejumlah ekspor produk pertanian dan pertambangan dengan nilai lebih dari US$1 juta.

Selain itu, kata Siswono, terdapat ketentuan yang akan mendukung cadangan devisa Indonesia, yaitu kewajiban disalurkannya pembayaran L/C ekspor melalui bank devisa yang berlokasi di Indonesia (Bank Devisa Dalam Negeri).

“Tanpa meninggalkan rezim devisa bebas, aturan tersebut membuat devisa ekspor komoditi utama masuk lebih cepat tanpa “parkir” dahulu di luar negeri. Dalam kondisi saat ini aturan ini seharusnya diberlakukan kembali,” tegas Siswono.

Perlu diketahui, Kemendag telah mengeluarkan peraturan tersebut pertama kali pada akhir 2008 lalu dengan tujuan memperlancar perolehan devisa, meningkatkan tertib usaha dan mendukung upaya memelihara sumberdaya alam (SDA).

Dalam Permendag itu menyebutkan ekspor hanya dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C melalui Bank Devisa Dalam Negeri. Selain itu disebutkan pula setiap melaksanakan ekspor sebagaimana dimaksud, eksportir wajib mencantunkam nomor L/C pada pemberitaan ekspor barang (PEB).

Eksportir yang melakukan ekspor dalam Permendag itu katanya wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor setiap tiga bulan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Permendag itu menyebutkan pula eksportir yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanski berupa penangguhan ekspor dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. [ardi]

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…