Benahi, Tata Kelola Dana Haji

Benahi, Tata Kelola Dana Haji

Ibadah haji adalah rukun Islam kelima. Hukumnya wajib bagi yang mampu. Kenyataannya, untuk pergi haji, kita harus menunggu giliran (waiting list) hingga bertahun-tahun lamanya.

 

 

Hal itu menunjukkan betapa tingginya minat umat Islam di Indonesia untuk menggenapkan kewajibannya.  Artinya, tingkat kemampuan umat Islam Indonesia untuk pergi haji makin besar.  Biaya pergi haji atau ongkos naik haji (ONH) regular yang dikelola pemerintah tahun ini sebesar Rp 34,3 juta per orang tak jadi masalah. Bahkan, seorang pemulung pun mampu mengumpulkan dana sebnyak itu dan bisa pergi haji.

 

Yang jadi persoalan sekarang adalah masih belum transparannya penghitungan ongkos naik haji dari tahun ke tahun. Itu sebabnya, ONH yang diterapkan pemerintah cenderung dicap mahal. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana pengelolaan dana haji yang sudah disetor para calon jamaah jauh hari sebelumnya. Karena disimpan di bank penerima setoran, sudah barang tentu nilai nominal simpanan tersebut terus naik karena memperoleh bagi hasil pengembangan, kalau tidak menyebut sebagai bunga.

 

Dengan demikian, tentu saja kekurangan bayar dari setoran awal Rp 25 juta, seharusnya tidak Rp 34,3 juta – Rp 25 juta atau sama dengan Rp 9,3 juta. Melainkan berdasarkan hitungan kurs dolar AS pada tahun berjalan. Jadi, dana yang dikelola Kementerian Agama dalam setiap musim haji sangat besar. Dengan kuota normal sebanyak 211 ribu jamaah, berarti dana yang dikelola mencapai Rp 7,24 triliun. Jumlah itu belum termasuk yang waiting list dalam beberapa musim haji. Total setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang dikelola Kementerian Agama (Kemenag)mencapai Rp 80 triliunan. Angka itulah yang dilansir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  

 

Agar tidak berpotensi lagi sebagai ajang korupsi beramai-ramai, Dewan Pengurus  Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI) menyarankan perlunya membenahi tata kelola penyelenggaraan haji secara menyeluruh. Yaitu, mulai dari penetapan standar akuntansi keuangan hingga pembenahan badan pengelolanya.

 

Anggota DPN IAI Dwi Setiawan Susanto menyatakan, untuk akuntanbilitas dan keuangan pengelolaan dana haji, setidaknya ada tiga model yang harus dilakukan penyelenggara. “Yaitu perlunya laporan keuangan yang harus diumumkan kepada publik, laporan keuangan yang diinformasikna kepada setiap calon jamaah haji, dan laporan keuangan pertanggungjawaban alokasi APBN,\\\"kata Dwi.

 

Menurut dia, masalah itulah yang selama ini tak pernah jelas dan transparan. Indikasinya, kata dia, antara lain adanya perbedaan data mengenai setoran BPIH yang dikelola Kemenag. PPATK melaporkan dana BPIH yang mencapai Rp 80 triliunann berikut bunganya sekitar Rp 2,3 triliun, tak jelas pemanfaatannya. Sebanyak Rp 58 triliun dana BPIH yang terkumpul disimpan dalam bentuk sukuk, dan selebihnya nangkring di bak penerima setoran yang sebagian besar merupakan bank konvensional.

Terhadap keluhan calon jamaah tentang lamanya waktu tunggu sejak mendaftar sebagai calon jamaah hingga diberangkatkan, Dwi pun menyarankan perlunya diadakan tracking system. Sistem itu mampun menjelaskan kapan calon jamaah itu diberangkatkan.

Potensi penyimpangan anggaran itu juga bermula dari peran ganda pemerintah sebagai regulator, maupun sebagai badan penyelenggara perjalanan haji. “Jika tidak dipisahkan, akan ada potensi penyimpangan. Kami ingin sistemnya tidak seadanya, namun semuanya akuntabel,\\\" kata Dwi.

Hal senada juga dilontarkan Sekretaris Kompartemen Akuntan Sektor Publik IAI Yusuf John. Menurut dia, setidaknya ada tiga hal yang harus  dilihat untuk menilai apakah pengelolaan dana haji itu akuntabel atau tidak, yaitu faktor entitas, struktur biaya, dan waktu penyelenggaraan ibadah haji,\\\" kataYusuf, saat mengikuti acara minum kopi IAI bersama Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) belum lama ini.

Dalam diskusi yang bertajuk \\\"Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji\\\" tersebut, Yusuf juga mengingatkan akuntabilitas penyelenggaraan haji juga dilihat dari segi struktur biayanya. “Pemerintah harus memaparkan struktur biaya yang jelas dari pelaksanaan suatu ibadah haji sebelum menentukan BPIH bagi para calon jemaah haji,” kata dia.

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…