Dampak Pelemahan Rupiah - Pemerintah Terbitkan Aturan Hedging BUMN

NERACA

Jakarta – Terus tergerusnya nilai tukar rupiah terhadap dolar, memberikan dampak negatif terhadap kinerja perusahaan dan tidak terkecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki utang dalam bentuk dolar. Maka mensiasati dampak lebih buruk, Kementerian BUMN bakal menerbitkan aturan baru soal lindung nilai atau hedging.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, pihaknya segera menerbitkan peraturan menteri yang memberikan kebebasan bagi perusahaan milik negara untuk melakukan transaksi \"hedging\" atau lindung nilai dalam fluktuasi nilai tukar dolar AS berjumlah besar, “Peraturan Menteri atau Permen soal Heding BUMN ini akan segera terbit dan sejak Permen ini diterbitkan, BUMN boleh melakukan transaksi hedging,”ujar Dahlan di Jakarta, Rabu (25/9).

Menurut Dahlan, Permen tersebut berisikan standar dan prosedur (standard operating procedure/SOP) penerapan \"hedging\" yang dapat dilakukan perusahaan. Dimana semua BUMN boleh melakukan hedging dengan tetap mematuhi aturan SOPnya. Lanjutnya, sesuai prinsipnya \"hedging\" merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan perusahaan untuk menghindari kerugian akibat transaksi valuta asing.

Dahlan menegaskan, heding bagi BUMN diperbolehkan, sampai benar-benar langkah tersebut tidak dibutuhkan lagi. Tanda-tandanya jika rupiah tidak tertekan lagi, indeks saham terus stabil pada level yang tinggi, dan kondisi ekonomi secara keseluruhan terus membaik.
Meski demikian, Dahlan mengatakan \"heding\" yang dilakukan sesuai kondisi masing-masing BUMN,”BUMN tentu sudah harus dapat memperhitungkan kapan saatnya heding dilakukan, kapan tidak dilakukan,”tandasnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak pada posisi menyuruh BUMN-BUMN yang bersangkutan untuk melakukan \"hedging\". Hanya saja, peraturan soal hedging memang betul-betul untul lindung nilai dan bukan untuk spekulasi transaksi. Sebagai informasi, sejumlah BUMN besar terutama yang membutuhkan dolar AS dalam transaksi dan operasionalnya mengaku sudah menerapkan transaksi hedging.

Hanya saja, bagi sebagian besar BUMN masih ragu melakukan transaksi hedging selain karena belum ada ketentuan yang jelas, juga jika pada praktiknya terjadi kerugian maka direksi dimintai pertanggungjawaban karena dianggap merugikan negara. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Tampung 1000 Jemaah - APLN Resmikan Masji Raya Al Azhar Podomoro Park

Emiten properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sejak lama fokus menyasar pasar Jawa Barat. Perusahaan banyak menebar proyek bisnis…

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tampung 1000 Jemaah - APLN Resmikan Masji Raya Al Azhar Podomoro Park

Emiten properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sejak lama fokus menyasar pasar Jawa Barat. Perusahaan banyak menebar proyek bisnis…

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…