Paradigma Pemerintah Dalam Perumahan Rakyat Telah Sesat

 Kamsari - NERACA
Jakarta – Paradigma Pemerintah dalam penyediaan perumahan untuk masyarakat dinilai telah salah jalan bahkan sesat. Alasannya, pemerintah telah mencampur adukan antara kepentingan bisnis dalam pelayanan publik. Akibat paradigma yang sesat, penyediaan rumah untuk rakyat kacau balau dan angka kebutuhan terus meningkat.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Andrinof Chaniago, pemerintah telah salah dalam menerapkan kebijakan di sektor perumahan. Akibatnya, pasokan rumah sangat bergantung pada swasta.

“Pemerintah harus punya kemampuan suplai rumah. Misalnya dengan meningkatkan peran Perumnas. Dulu Perumnas sanggup membangun banyak rumah untuk rakyat bawah. Sekarang perannya mulai berkurang,” kata Andrinof dalam deklarasi Koalisi Perumahan Rakyat (KPR) di Jakarta, Selasa (10/9).

Deklarasi Koalisi Perumahan Rakyat tersebut dilakukan oleh Ketua Housing Urban Development (HUD) Institute Institute Zulfi Syarif Koto, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) Muhammad Joni, Andrinof Chaniago, serta beberapa stakeholder perumahan rakyat lainnya.

Andrinof menilai, pasokan rumah tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada kalangan swasta, Pemerintah juga harus punya kemampuan pasok rumah.  Pasalnya, perumahan publik ini mencapai 80% dari total rumah yang dibangun.

\"Sekitar 20% sisanya silahkan diserahkan kepada pengembang dengan mekanisme pasar. Tapi pemerintah harus mengatur 80% ini, karena di semua kota besar yang tata kotanya rapi, rumah itu disediakan oleh pemerintah baik bangunan ataupun lokasinya,” terang Andrinof.

Pengamat properti dari Indonesia Property Watch Ali Tranghanda, juga menilai pemerintah telah salah dengan melepaskan kendali harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah kepada mekanisme pasar. Kebijakan itu malah memicu lonjakan harga rumah, termasuk yang disubsidi pemerintah. “Pemerintah selama ini salah dalam mengelola public housing, khususnya rumah murah untuk masyarakat menengah ke bawah,” tegasnya.

Menurut Ali, pengelolaan public housing harus dilakukan sendiri oleh pemerintah, sehingga harga rumah bisa diatur dan dipatok. Dengan kata lain, harga tidak diserahkan kepada mekanisme pasar.

Namun, selama ini hal tersebut tidak terjadi. Sebab, kenaikan harga rumah dalam sepuluh tahun terakhir 1.500%. Hal ini, tidak berbanding lurus dengan naiknya pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah.

Ali mengungkap, strategi yang bisa dilakukan pemerintah dalam mengendalikan harga adalah dengan membuat bank tanah. Tanah merupakan komponen paling penting dalam pembangunan rumah. Dengan demikian, dalam satu atau dua tahun ke depan pemerintah tetap bisa membangun rumah tanpa harus membayar tanah lebih mahal. \"Dengan cara ini juga harga properti di sekitarnya akan terkoreksi dan tidak naik terlalu tinggi,” ucapnya.

Sedangkan yang terjadi selama ini, imbuh Ali, adalah harga perumahan untuk rakyat selalu dinaikkan. Salah satunya, karena harga tanah yang melambung.

Sementara itu, Ketua Housing Urban Development Institute, Zulfi Syarif Koto meminta Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk mengevaluasi kebijakan dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah melalui sistem Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Sistem FLPP ini malah membuat masyarakat semakin tidak bisa mengambil rumah murah yang disediakan oleh pemerintah,” tandas dia.

Seharusnya, lanjut Zulfi, mekanisme bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dikembalikan seperti beberapa waktu lalu. Prosesnya, adalah dengan memberikan bantuan pembayaran uang muka atau down payment (DP) rumah.

Saat ini, sambung dia, kendala MBR untuk membeli rumah murah adalah masalah Uang Muka yang cukup besar. Sedangkan untuk menangani biaya cicilan, kebanyakan masyarakat sudah mampu.

Menurut Zulfi, bantuan DP ini bisa diberikan oleh pemerintah selama tiga atau lima tahun pertama. Lamanya bantuan ini tergantung dengan kemampuan oleh MBR.
Selama masa bantuan DP ini, ia mengatakan bahwa masyarakat hanya membayar cicilannya saja, sedangkan untuk uang muka akan dibayarkan oleh pemerintah. \"Nanti, setelah lima atau tiga tahun, barulah masyarakat membayar cicilan dengan bunga pasar,\" ujarnya.

Hal ini dinilai, lanjutnya, bisa lebih mendorong masyaralat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah yang layak. Cara ini sudah teruji dan bisa diserap lebih baik oleh masyarakat.

Koalisi Perumahan Rakyat
Dalam kesempatan itu, Zulfi juga menegaskan, Koalisi Perumahan Rakyat akan terus menggugat dan mendorong kinerja pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat Indonesia, untuk menyediakan perumahan rakyat. Alasannya, Sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum sejahtera.

\"Seluruh rakyat Indonesia yang bermukim di Indonesia, itu dijamin hak bermukimnya. Artinya, semua rakyat, semua orang menengah ke atas maupun menengah ke bawah dijamin hak bermukimnya,\" tegas Zulfi.

Dia menekankan, hak bermukim tidak selalu harus membeli, namun juga menyewa. Pemerintah wajib bertanggung jawab, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sayangnya, timpal Ali Tranghanda, Kemenpera belum bekerja dengan maksimal. Dia mencatat, beberapa program Kemenpera tidak berjalan dengan baik, bahkan tersendat. Beberapa hal tersebut antara lain tersendatnya program seribu menara rusunami sejak 2007 lalu, ketidakjelasan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), belum adanya perhatian khusus pada penyediaan hunian berimbang dan rumah susun, ketidakefektifan dana PSU, serta hasil penilaian BPK terhadap Kemenpera berupa Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Untuk itulah, Ali menambahkan, Koalisi Perumahan Rakyat menuntut beberapa poin pada Kemenpera. Pertama, koalisi tersebut menuntut penyiapan grand design serta penataan road map mengenai perumahan nasional. Kedua, koalisi tersebut menuntut adanya pembentukan bank tanah, penyediaan sumber pembiayaan murah, dan penerapan konsep hunian berimbang dalam rangka penyediaan rumah bagi MBR.
Poin ketiga, Koalisi Perumahan Rakyat menuntut adanya perubahan pola pikir pemerintah bahwa public housing dan commercial housing berbeda. Koalisi ini juga menuntut beberapa hal lain, yaitu penyiapan UU pembenahan regulasi, menata keberadaan Kemenpera sebagai penyedia perumahan rakyat.
Selanjutnya, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah untuk menjalankan pembangunan perumahan, memastikan pembangunan rusunawa, stimulan rumah swadaya, FLPP, dan PSU lebih tetap sasaran, memastikan hak seluruh warga Indonesia memiliki rumah terpenuhi, dan menjadikan pembangunan perumahan sebagai upaya bersama seluruh komponen masyarakat, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat itu sendiri.

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…