Tuntutan Kenaikan UMP Beratkan Industri

NERACA

Jakarta - Senior Economist World Bank, Vivi Alatas, menilai semakin menciutnya ketersediaan jenis pekerjaan formal saat ini menyebabkan jumlah pekerja informal semakin banyak. Dia juga mengatakan, tuntutan upah minimum yang tinggi membuat industri tidak mampu memproduksi usaha mereka. Akibatnya bisa ditebak, para pencari kerja di Indonesia semakin kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan di sektor formal.

“Kebijakan minimum wage atau upah minimum dalam status quo merugikan semua pihak. Baik itu pekerja, pemberi kerja maupun pekerja informal,” kata Vivi, saat Seminar Tenaga Kerja dan Upah Minimum yang diselenggarakan CSIS (Center Strategic and International Studies), di Jakarta, Kamis (5/9). Saat ini, kata dia, baik pekerja maupun pengusaha, dihadapkan dengan kondisi ketidakpastian yang tinggi.

Sementara Agustinus Prasetyantoko, Dosen FE Universitas Atmajaya, menegaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang mulai berlaku awal 2013 menimbulkan implikasi yang kompleks. “Implikasi tersebut terutama di sektor industri padat karya dan banyak yang memillih mengurangi pekerjanya atau tutup sama sekali,” jelasnya.

Padahal, dia menilai, industri sektor padat karya masih dipelrukan dalam rangka menyerap tenaga kerja dengan latar belakang rendah, serta jumlah pengangguran yang tinggi. Keberadaan industri padat karya juga sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan, memperkecil dan mengangkat penduduk dari garis kemiskinan. “Karena itu, kebijakan menaikkan upah minimum provinsi mestinya ditempatkan dalam kerangka kebijakan industri dan kerangka kebijakan makro yang komprehensif, bukan parsial,” papar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja Bappenas, Rahma Iryanti, mengakui pada 2001-2004 terdapat pengurangan pekerja formal di industri sekitar 0,8 juta orang. Selama 2005-2008, imbuh dia, terdapat pula pengurangan 0,9 juta orang pekerja, sedangkan pada 2010 sampai dengan 2012 ada peningkatan jumlah pekerja formal sekitar 2,6 juta orang.

Melihat kondisi tersebut, President Korean Chambers of Commerce in Indonesia, C.K. Song, mengingatkan semua elemen masyarakat di Indonesia harus bersatu menyelamatkan sektor industri, terutama padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak. “Dalam kondisi ketidakpastian itu diperlukan solusi untuk menyerap tenaga kerja, karena meski banyak sumberdaya alam (SDA) dan sumberdaya manusia (SDM) di Indonesia, tapi jika tidak dimanfaatkan, tidak ada gunanya,” tandas Song. [kam]

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…