Kinerja PNS Memprihatinkan

Citra pegawai negeri sipil sebagai abdi negara ternyata sampai sekarang baru sebatas di bibir saja. Ini terbukti masih banyak PNS yang bolos setelah menikmati libur Lebaran Idul Fitri dan cuti bersama, bahkan di kantor Kementerian BUMN tercatat yang tidak hadir pada hari pertama masuk bekerja (12 Agust) mencapai 60% dari total PNS di kementerian tersebut.

Walau diakui ada diantara PNS yang mengajukan izin tambahan cuti dan dikabulkan oleh atasannya, hal ini menunjukkan cermin etos kerja di kalangan PNS masih rendah. Kendati sudah ada standard penilaian kinerja PNS yang secara periodik pelaksanaannya, sikap dan perilaku pegawai hingga sejauh ini masih mengandalkan figur pemimpinnya. Artinya, perlu tindakan tegas atau tidak terhadap pegawai yang bolos, sepenuhnya menjadi keputusan sang pemimpinnya.

Sebagai contoh, Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya, kemarin, mengatakan PNS  tak bekerja setelah libur hari raya Idul Fitri akan dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat atau penundaan gaji.

\"Kami tidak main-main jika ditemukan PNS bolos kerja maupun tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi berat,\" katanya dengan melibatkan unsur Dinas Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Sebab PNS sebagai abdi negara tentu harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Karena itu, pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika PNS tidak masuk kerja maupun membolos setelah menjalani cuti bersama selama sepekan terakhir.

Sayangnya, masih banyak gubernur, walikota, bupati maupun pimpinan kementerian dan lembaga (K/L) yang belum memiliki sikap tegas seperti Bupati Lebak itu. Sebaliknya para pemimpin daerah maupun K/L menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme penilaian yang mengacu PP No. 10/1979 tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS yang mencakup unsur penilaian seperti kesetiaan, prestasi kerja, tanggungjawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa,dan kepemimpinan.

Penilaian kinerja PNS menurut aturan lama tersebut terkesan lebih banyak bersifat subyektivitas dari pemimpin yang menilainya. Nah, kalau bawahan dapat membuat prestasi sesuai motto “Asal Bapak Senang (ABS)”, maka otomatis sang pemimpin akan memberikan nilai terbaik dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bagi PNS yang bersangkutan. Konsep penilaian seperti inilah akhirnya membuat kinerja PNS menjadi amburadul di mata publik

Apalagi mulai Januari 2014,  pemerintah akan menerapkan penilaian prestasi kinerja PNS berdasarkan PP No.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai. Karena itu, seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang telah melaksanakan reformasi birokrasi diharuskan melakukan uji coba pada tahun ini, sehingga pada 2014 nanti semua sasaran kerja pegawai (SKP) sudah berjalan dengan baik.

 
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, penilaian pegawai dalam PP 46/2011 meliputi dua dimensi, yaitu penetapan kinerja dan disiplin pegawai, sehingga lebih adil, obyektif, transparan, akuntabel dan terukur. “Tidak seperti DP3 yang lebih banyak pada unsur subyektifitas pimpinan terhadap bawahannya,” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Namun persoalannya, apakah kemampuan pemimpin daerah maupun K/L sudah benar-benar siap melakukan penilaian kinerja bawahannya sesuai PP 46/2011? Ini yang menjadi inti masalah dalam penilaian kinerja PNS ke depan.

Kita tentu sangat berharap para menteri, gubernur, walikota, bupati dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya harus mempunyai komitmen tinggi,  budaya kerja yang adaptif dan model kinerja manajemen profesional, agar  pengawasan produktivitas dan disiplin PNS benar-benar dapat terukur sesuai kompetensi yang ditetapkan kantornya. Semoga!

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…