Hilirisasi Tambang Mineral 2014 - Tak Ada Pengecualian, Freeport Wajib Bangun Smelter

NERACA

 

Jakarta - Program hilirisasi tambang mineral yang dicanangkan oleh pemerintah di 2014 nanti dengan tujuan untuk mendapatkan nilai tambah, nampaknya tidak bisa ditawar lagi. Dalam hal ini pemerintah mewajibkan setiap perusahaan tambang yang ada wajib membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tanpa terkecuali, termasuk kepada PT. Freeport Indonesia.

Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat bersikeras untuk memberlakukan program hilirisasi tersebut,kepada perusahaan tambang lokal ataupun asing yang ada,untuk mematuhi program tersebut,tanpa terkecuali. \"PT Freeport Indonesia akan membangun smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral di Indonesia.Secara formal mereka telah datang dan menyatakan akan taat kepada UU Minerba tersebut,\" kata Hidayat di  Jakarta, akhir pekan lalu.

Lebih jauh lagi mantan Ketua Kadin ini memaparkan beberapa waktu lalu Freeport menyatakan bahwa tidak akan membangun smelter karena studi mereka kurang \'feasible\' dan margin profitnya tidak besar. \"Sikap tersebut tidak bisa dibenarkan karena UU Minerba menyatakan bahwa semua bahan mentah mineral tersebut pada 2014 harus dimurnikan atau dimasukkan dalam proses industri di Indonesia terlebih dahulu,\" tegas Hidayat.

Hidayat juga menjelaskan bahwa selama ini tembaga yang diproduksi oleh Freeport, seluruhnya diekspor keluar negeri karena mereka tidak ada perencanaan untuk membangun smelter di Indonesia.\"Saya juga sudah pernah menyatakan bahwa tidak ada satu pihakpun yang mendapatkan hak istimewa dan tidak melaksanakan undang-undang tersebut,\" jelasnya.

Namun pada akhirnya,lanjut Hidayat, setelah melakukan beberapa kali dialog dengan PT Freeport Indonesia, mereka menyampaikan bahwa mereka siap dan akan membuat studi kelayakan dan mempersiapkan perjanjian dengan dua atau tiga investor yang bersedia.\"Semua investor yang akan menandatangani, akan bekerja sama dengan investor asing karena teknologi atau kapitalnya sangat besar, lebih dari US$ 1,5 miliar ,\" ujar Hidayat.

Larangan Ekspor

Seperti kita ketahui dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 mengamanatkan mulai Januari 2014 tidak ada lagi ekspor mineral mentah, yang mewajibkan bagi penambang untuk membangun fasilitas pemurnian atau smelter sebelum 2014.

Amanat dilanjutkan oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Beberapa waktu lalu, raksasa tambang dunia, Freeport McMoRan Cooper and Gold, yang di Indonesia dikenal lewat PT Freeport Indonesia mengatakan pihaknya belum berminat membangun smelter di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Menperin juga mengutarakan kalau dalam waktu dekat ini, PT Freeport Indonesia berencana akan melepas saham kurang lebih sebesar 15 %.\"Mereka akan mengeluarkan kembali kurang lebih sebesar 10 % saham ex-Indocopper ke pemerintah, dan sebesar 5 % dari saham induk untuk dilepas ke publik,\" kata Hidayat.

Hidayat menjelaskan, sebesar 10 % saham ex-Indocopper tersebut nantinya akan dibeli oleh pemerintah Indonesia, namun masih belum diputuskan apakah pemerintah pusat, daerah, atau Badan Usaha Milik Negara yang akan membeli saham tersebut.

Rencana kedepan PT Freeport Indonesia, lanjut Hidayat,  akan melepas saham yang akan dibeli pemerintah Indonesia terlebih dahulu sebesar kurang lebih 10 % tersebut, kemudian akan dilakukan penjualan untuk 5 % saham kepada publik.\"Saat ini, pemerintah sendiri memiliki saham sebesar 10 %, dan penjualan saham tersebut telah diatur dalam kontrak karya mereka,\" kata Hidayat.

Seperti diketahui, kini kepemilikan saham Freeport Indonesia dikuasai pemerintah Indonesia sebesar 9,36 %, Indocopper Investama yang dibeli kembali oleh Freeport sebesar 9,36 %, dan sisanya dimiliki oleh Freeport MacMoran Copper & Gold Corporation.

PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, yang menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia, dan memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…