Hilirisasi Industri Tambang - Pasokan Energi Ganjal Pembangunan Smelter

NERACA

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral masih mengalami kendala pembangunan infrastruktur.“Saat ini, pembangunan smelter masih terhambat pasokan energi yaitu listrik dan masalah pasokan gas. Pembangunan infrastruktur jalan harus lebih ditingkatkan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Anshari Bukhari, di Jakarta, Kamis (25/7).

Sedangkan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Natsir Mansyur, mengeluhkan panjangnya proses perizinan pembangunan smelter. Seharusnya, izin pembangunan smelter hanya di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), namun nyatanya pelaku usaha harus meminta izin lagi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

\\\"Dalam proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM, prosesnya sangat lama dan persyaratannya banyak. Padahal, izin itu hanya untuk meminta pasokan bahan baku saja, bukan untuk eksplorasi,\\\" kata Natsir.

Pemerintah, kata Natsir, harus mempermudah perizinan pembangunan smelter sehingga target menciptakan nilai tambah di bahan baku tambang bisa tercapai sesuai dengan target Undang-Undang Minerba.\\\"Jika pemerintah mempermudah masalah perizinan, investasi smelter akan meningkat. Hal tersebut sejalan dengan program pemerintah untuk menghentikan ekspor bahan baku mineral,\\\" paparnya.

Natsir meminta pemerintah untuk meningkatkan koordinasi agar masalah perizinan smelter dapat segera diselesaikan. \\\"Harusnya izin dipercepat karena investasi pembangunan smelter membutuhkan modal yang besar,\\\" ucapnya.

Proposal Smelter

Di tempat berbeda, Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM merencanakan akan mendata dokumen seluruh perusahaan tambang yang memberikan proposal pembangunan industri pemurnian (smelter).

Hal ini dilakukan demi keseriusan Kontrak Karya (KK) dalam merealisasikan pembangunan smelter sesuai perintah undang-undang No.4/2009 tentang larangan ekspor barang mentah mineral di 2014.\\\"Saat ini kita lagi mendata dari dokumen yang kami terima dan memantau langsung ke lapangan apakah benar pembangunan dilakukan. Kini perusahaan tambang yang berniat merealisasikan proyek strategis ini tengah mempresentasikan kepada kami,\\\" ungkap Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Thamrin Sihite.

Menurut Thamrin, pihaknya melihat ada keseriusan dari sejumlah perusahaan yang telah berkomitmen untuk merealisasikan pembangunan smelter. Jadi sejumlah perusahaan tambang telah memenuhi persyaratan yang diajukan untuk membangun smelter. Hingga kini sudah ada sekitar 20% yang dapat memenuhi persyaratannya untuk diimplementasikan. \\\"Sebanyak 20% perusahaan tambang memenuhi persyaratan. Bahkan, sudah ada yang mulai jalan. Cuma tetap saja mesti kami lihat lagi kriterianya,\\\" katanya.

Lebih lanjut Thamrin menjelaskan, saat ini pihaknya juga sedang merinci mengenai perusahaan tambang yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun KK yang serius merealisasikan membangun smelter di dalam negeri.\\\"Kita juga kan lagi make sure ke mereka (pengusaha tambang), mana yang serius atau tidak. Makanya, mereka kita undang untuk berkoordinasi dengan kami,\\\" jelas Thamrin.

Kewajiban Pengusaha

Thamrin Sihite juga pernah menyatakan bahwa amanah UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batu bara yang mana disebutkan bahwa setiap perusahaan tambang di Indonesia wajib membangun smelter selambatnya 2014. \\\"Selalu dikatakan tidak ekonomis tapi undang-undang mengatakan wajib. Sekarang, sejauh mana mereka mau kerja sama membangun smelter paling lambat 2014,\\\" ujar Thamrin.

Diakui Thamrin, pihaknya memahami beban yang akan ditanggung keempatnya jika membangun smelter. Untuk itu, dia menyarankan agar mereka membentuk konsorsium untuk membangun smelter. \\\"kalau dia ada niat membuat konsorsium komitmen bikin smelter, misalnya dalam waktu 3 tahun, mungkin pemerintah akan membuat kebijakan lain yang mendukung itu,\\\" katanya.

Lebih lanjut dikatakan Thamrin, saat ini kapasitas pengolahan smelter di Indonesia baru mencapai 30%. Sedangkan 70% mineral mentah masih diekspor langsung ke negara lain tanpa diolah terlebih dulu di dalam negeri. \\\"Sekarang baru 30% yang diolah di dalam negeri, pertanyaannya bagaimana dengan yang 70%?,\\\" ujar dia.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…