Menkeu Tetapkan Tarif Layanan PIP

NERACA

Jakarta  - Menteri Keuangan Chatib Basri menetapkan peraturan tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2013 yang berlaku mulai 5 Juli 2013. Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Minggu (14/7), menyebutkan tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU ditetapkan oleh Menkeu atas usulan menteri/pimpinan lembaga.

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) pada Kemenkeu telah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor 91/KMK.05/2009. Tarif layanan BLU PIP merupakan imbalan yang diterima atas jasa layanan investasi yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada pengguna layanan.

Tarif layanan tersebut berupa tarif investasi pemberian pinjaman. Tarif tersebut dapat berupa tingkat suku bunga per tahun, dan fee atas dana investasi pinjaman, yang disalurkan oleh PIP kepada debitur. Tarif investasi pemberian pinjaman berupa tingkat suku bunga per tahun dan fee atas dana investasi pinjaman itu ditetapkan dalam perjanjian antara PIP dan debitur. Tingkat suku bunga tersebut ditetapkan paling kurang sebesar BI Rate pada saat perjanjian ditandatangani.

Tarif investasi pemberian pinjaman berupa fee atas dana investasi pinjaman terdiri atas management fee, administration fee, dan upfront fee. Tarif investasi pemberian pinjaman berupa fee atas dana investasi pinjaman, yakni terhadap nilai investasi pinjaman sampai dengan Rp200 miliar dikenai management fee sebesar 0,5%, administration fee sebesar 0,5%, dan upfront fee sebesar 0,5%.

Terhadap nilai investasi pinjaman lebih dari Rp200 miliar dikenai management fee sebesar 0,4%, administration fee sebesar 0,4%, dan upfront fee sebesar 0,4%. Terhadap nilai investasi pinjaman lebih dari Rp500 miliar dikenai management fee sebesar 0,3%, administration fee sebesar 0,3%, dan upfront fee sebesar 0,3%.

Tarif investasi pemberian pinjaman berupa fee atas dana investasi pinjaman itu dihitung dari dana investasi pemberian pinjaman yang menjadi komitmen investasi PIP kepada debitur. Kepala PIP berkewajiban melakukan analisis kelayakan terhadap jangka waktu pinjaman, jumlah nilai pinjaman dan tarif yang akan dikenai kepada debitur.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pinjaman diatur dalam perjanjian pinjaman antara Kepala PIP dan debitur. Ketentuan pelaksanaan pinjaman tersebut paling kurang mengatur pengembalian cicilan pokok pinjaman serta pembayaran bunga pinjaman dan denda. Dalam hal layanan PIP dilaksanakan sesuai dengan penugasan, tarif layanan dimaksud ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penugasan. [ardi]

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…