Menkeu Menilai Pengenaan Pajak UKM Dorong Sektor Formal

NERACA

Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pengenaan pajak terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar satu persen dari omzet akan mendorong pengembangan usaha dalam sektor formal. \"Ini insentif untuk menjadi sektor formal, karena banyak sektor yang potensial tapi belum kreditable (layak untuk diberikan kredit),\" ujarnya di Jakarta, Rabu (26/6).

Chatib mengatakan masih banyak kelompok UKM yang belum membayar pajak secara layak, sehingga pihak perbankan tidak berani memberikan kredit untuk pengembangan usaha. Untuk itu, menurut dia, dengan kerelaan untuk membayar pajak, maka UKM mendapatkan kemudahan untuk mengembangkan unit usahanya menjadi lebih besar dan mendapatkan kredit dari perbankan.

\"UKM disini cukup besar, maka dari itu ada insentif, agar mereka bisa mendapatkan kredit dengan membayar (pajak) hanya satu persen,\" ujarnya. Sebelumnya, Ditjen Pajak menetapkan tarif pajak Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar satu persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan berlaku sejak 1 Juli 2013. Sedangkan, Wajib Pajak yang tidak dikenakan aturan ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap.

Kemudian, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan seperti pedagang makanan keliling, pedagang asongan dan warung tenda di trotoar. Selain itu, yang tidak terkena aturan ini adalah Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial yang memperoleh omzet melebihi Rp4,8 miliar. Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung PPh final ini adalah omzet setiap bulan, sehingga setiap bulannya, Wajib Pajak akan membayar PPh final sebesar satu persen dari omzet bulanannya. [ardi]

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…