Buntut Kenaikan Tarif Angkutan - Komisi V Panggil Kemenhub Pekan Depan

NERACA

Jakarta - Atas kenaikan tarif angkutan yang diakibatkan oleh kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM)  bersubsidi, maka Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan akan mengadakan rapat dengan Kementerian Perhubungan menyusul kenaikan tarif angkutan ini. \\\"Kami akan mengundang Kementerian Perhubungan untuk rapat dengar pendapat pekan depan (RDP),\\\" kata Ketua Komisi V DPR, Laurens Bahang Dama, Rabu (26/6). Laurens juga menuturkan, RDP tersebut juga sekaligus akan membahas angkutan Lebaran. Komisi V DPR RI mendesak pemerintah tidak mengeluarkan izin kenaikan tarif angkutan lebaran tahun ini. Sebab, saat ini masyarakat telah terbebani dengan adanya kenaikan tarif angkutan umum, darat dan sungai penyeberangan, akibat dampak kenaikan BBM.

\\\"Jika saat ini tarif angkutan umum khususnya darat sudah mengalami kenaikan akibat  kenaikan BBM, maka saat musim lebaran nanti tidak bisa ada kenaikan tarif lagi, khususnya angkutan darat baik bus dan kereta untuk kelas ekonomi. Termasuk angkutan sungai dan penyeberangan. Karena itu jelas akan bebani masyarakat. Itu sama saja ada kenaikan dua kali dalam dua bulan berturut-turut. Tidak bisa itu, karena beratkan masyarakat,\\\" jelasnya. Menurut dia, pada prinsipnya kenaikan angkutan umum itu tidak dapat dihindari karena akibat kenaikan BBM sekitar 22% ini jelas akan berdampak pada kelangsungan usaha jasa angkutan umum. Tetapi di sisi lain, kenaikan tarif angkutan umum tersebut jangan sampai menyengsarakan masyakat juga. Karenanya, kondisi ini mesti mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pengawasan juga dari DPR, khususnya Komisi V. Agar pengusaha angkutan umum tidak menaikkan tarif terlalu tinggi, pemerintah perlu memberikan keringanan dan subsidi untuk sektor jasa angkutan umum tersebut.

\\\"Subsidi itu bisa berupa kemudahan untuk datangkan sparepart atau keringanan bea masuknya. Termasuk Kemenhub harus atasi pungli yang selama ini telah sebabkan biaya operasional tinggi bagi sektor jasa angkutan umum,\\\" tegasnya. Kemudian Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi mengatakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengambil keputusan harus mempertimbangkan masukan organisasi angkutan darat dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati transportasi.\\\"Haknya operator terwakili oleh Organda, sementara haknya pengguna jasa (masyarakat) terwakili oleh LSM pemerhati transportasi,\\\" ujarnya.

Dalam menentukan tarif, Arwani menuturkan pemerintah tidak boleh hanya memerhatikan kepentingan pengusaha melalui Organda. Harus pula dipertimbangkan melakukan terobosan-terobosan sehingga transportasi menjadi efisien. “Misalnya melakukan konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG),” tambahnya. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan secara umum besaran kenaikan tarif dasar Angkutan Umum Antarkota Antarprovinsi (AKAP) adalah 15%. \\\"Setelah disetujui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin ini sudah berhak dioperasionalisasikan paling lambat jam 00.00 nanti,\\\" kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso dalam konferensi pers di kantornya, awal pekan.

Dia menyebut pemerintah sedang berupaya membantu Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam hal subsidi, keringanan pajak, serta kemudahan perbankan. Suroyo menjelaskan, saat ini Kementerian Perhubungan sedang melakukan negosiasi dengan kementerian terkait mengenai hal tersebut. Dasar hukum penyesuaian tarif angkutan umum AKAP adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu. Suroyo mengungkapkan, untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas peyananan ekonomi, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan AKAP kelas ekonomi dengan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 tahun 2013 tentang tarif dasar batas atas dan batas bawah angkutan pengumpang AKAP kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum.

\\\"Jika peak season, boleh naik sampai 30%, tetapi apabila low season, tidak boleh jual di bawah 20%,\\\" ujarnya. Sementara itu, Suroyo melanjutkan, angkutan umum perkotaan seperti Metromini merupakan kewenangan pemerintah provinsi. \\\"Silakan saja Pemerintah Daerah yang mengetahui kemampuan, mungkin bisa naik 16 atau 17%,\\\" kata dia. Dirinya pun menyebutkan ada dua pola kenaikan tarif angkutan umum di perkotaan. Pertama, yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Premium, yang harganya naik Rp 2.000 per liter.“Kedua,, angkutan dengan Solar sebagai BBM, yang harganya meningkat Rp 1.000 per liter,” tambahnya.

 Suroyo pun memberikan ilustrasi, dimana sebuah mobil angkutan kecil berkapasitas delapan penumpang. Biasanya, sopir membeli 10 liter BBM dengan harga Rp 45.000. Namun dengan kenaikan harga BBM, konsumsi pun meningkat menjadi Rp 60.000. \\\"Selisih Rp15.000 itu dibagi delapan saja berapa, dikalikan Rp 2.000 per 100 persen, dapatnya nanti 12,5%,\\\" ucapnya. Namun, Suroyo menyebut ada hal lain yang harus dipertimbangkan pengusaha angkutan, yaitu antara lain suku cadang, ban, rem dan oli.[mohar]

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…