APPI Ingin Pemahaman UU Jaminan Fidusia Disosialisasikan

NERACA

Jakarta - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menginginkan pemahaman masyarakat tentang Undang-undang Jaminan Fidusia dapat disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan baik oleh regulator kepada pihak terkait, agar tercipta kesepahaman pandangan dalam penerapannya. \"Harapan kami agar pemahaman fidusia dapat disosialisasikan, karena ada ketidaksepahaman antara regulator dan pihak terkait di lapangan,\" kata Ketua Umum APPI Wiwie Kurnia di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan bahwa sejauh ini terdapat sejumlah permasalahan terkait penerapan UU Jaminan Fidusia. Dia mengatakan meskipun biaya pendaftaran fidusia sudah jelas tertuang di dalam undang-undang, namun kenyataan di lapangan jumlah dana yang harus dibayarkan berada di atas ketentuan, disebabkan oleh adanya perhitungan biaya transportasi dan lain sebagainya.

Selain itu, menurut dia, perusahaan pembiayaan yang telah memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia tetap kesulitan dalam menarik kendaraan. Kendaraan dapat diperjualbelikan dengan bebas, serta permintaan Lembaga Swadaya Masyarakat mengatasnamakan konsumen yang meminta perusahaan memfidusiakan jaminan pembiayaan sebagai syarat perlindungan konsumen. Di sisi pemahaman, kata dia, APPI menilai fidusia tidak wajib, karena UU Jaminan Fidusia tidak pernah mewajibkan semua kontrak pembiayaan harus dilakukan fidusia, dan oleh karena itu pula tidak mendaftarkan fidusia bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi. \"Fidusia juga bertujuan melindungi perusahaan pembiayaan melalui hak preferen, bukan melindungi konsumen,\" ujar dia. Sebelumnya Menteri Keuangan menetapkan peraturan terkait pembiayaan kendaraan bermotor yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 yang mulai berlaku Oktober 2012.

Kena sanksi

Salinan PMK Nomor 130/PMK.010/2012 itu mengatur tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia. Pertimbangan penerbitan peraturan itu antara lain untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai UU yang mengatur mengenai jaminan fidusia. Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasar prinsip syariah dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam UU mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor. Perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. [ardi]

BERITA TERKAIT

Pembiayaan Multifinance Kuartal I Tumbuh Tipis

  NERACA   Jakarta - Industri perusahaan pembiayaan (multifinance) pada kuartal I-2015 mencatatkan penyaluran pembiayaan tumbuh tipis 0,75 persen menjadi…

MTF Targetkan Laba Bersih Lampaui Rp300 Miliar - Akhir 2015

NERACA   Jakarta - PT Mandiri Tunas Finance tetap optimis laba bersih hingga akhir 2015 bisa melampaui Rp300 miliar, mengingat…

2015, Wom Finance Targetkan Pembiayaan Rp6,6 Triliun

NERACA Jakarta - Direktur Keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Finance Tbk, Zacharia Susantadiredja mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan pembiayaan mencapai…

BERITA LAINNYA DI

Pembiayaan Multifinance Kuartal I Tumbuh Tipis

  NERACA   Jakarta - Industri perusahaan pembiayaan (multifinance) pada kuartal I-2015 mencatatkan penyaluran pembiayaan tumbuh tipis 0,75 persen menjadi…

MTF Targetkan Laba Bersih Lampaui Rp300 Miliar - Akhir 2015

NERACA   Jakarta - PT Mandiri Tunas Finance tetap optimis laba bersih hingga akhir 2015 bisa melampaui Rp300 miliar, mengingat…

2015, Wom Finance Targetkan Pembiayaan Rp6,6 Triliun

NERACA Jakarta - Direktur Keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Finance Tbk, Zacharia Susantadiredja mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan pembiayaan mencapai…