PPATK Pesimistis Terhadap RUU Perampasan Aset

 

Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf pesimistis terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset di DPR. \"Saya pesimis jika RUU ini dibahas di DPR karena lebih banyak bernuansa politis,\" kata Yusuf saat peluncuran bukunya berjudul \"Merampas Aset Koruptor\" di Jakarta, Selasa.

Dia mengungkapkan bahwa PPATK tengah menyusun RUU Perampasan Aset yang drafnya sudah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, selanjutkan akan diteruskan ke presiden dan akan dibahas di DPR.

Yusuf menegaskan bahwa bicara politik banyak yang merasa nyaman dan tidak dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini. \"Anda bisa bayangkan ini, nanti \'kan bicara tentang LHKPN diisi benar atau tidak. Seperti itu maksud saya,\" kata Yusuf kepada wartawan usai acara.

Dia juga memperkirakan pembahasan RUU ini tidak akan berjalan mulus karena dilihat dari yang dilaporkan PPATK selama ini. \"Tapi tidak boleh putus asa,\" katanya.

Yusuf juga mengkhawatirkan hilangnya banyak pasal yang hilang dari draf yang diusulkannya. \"Kalau ada revisi (pasal) yang membangun tidak apa-apa, tapi kalau yang dihilangkan itu yang sedih,\" katanya.

Yusuf mencontohkan Pasal 5 yang mengatur jika ada kekayaan di luar kewajaran, maka akan ditanya dari mana asal-usulnya dimungkinkan akan mendapat hambatan.

Sementara di acar yang sama, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menilai kinerja penegak hukum di Indonesia belum optimal dalam mengembalikan aset hasil kejahatan ke kas negara.

\"Hasil temuan sementara, belum optimal dalam pengembalian aset, sehingga sebaiknya Indonesia sebaiknya memperkuat kapasitas dan memperkuat lembaga dalam \'asset recovery\',\" kata Kepala Deputi Bidang Penegakan Hukum UKP4 Mas Ahmad Santosa.

Dia mengungkapkan ada beberapa hal yang mempengaruhi belum optimalnya pengembalian aset ini karena masalah penafsiran peraturan yang ada. \"Peraturan untuk optimalkan mengembalikan aset sudah ada, seperti UU Tipikor, UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sudah dijelaskan, tetapi ada kekurangan dalam UU tersebut terutama masalah penafsiran,\" kata Mas Ota.

Dia juga menilai koordinisi antara penyidik tidak terlalu baik, sehingga berimbas pada ketepatan penggunaan UU untuk mengoptimalkan perampasan aset di dalam negeri maupun di luar negeri.

Ketiga, lanjutnya, tidak menggunakan UU yang ada atau menggunakan pasal-pasal yang tidak mendukung. \"Susahnya menggunakan UU TPPU untuk perampasan aset,\" katanya.

Mas Ota juga mengungkapkan masih adanya kelemahan perumusan penuntutan, baik itu akurasi, kejelasan, metoda penuntutan, metoda penentuan kerugian dan lain sebagainya. \"Kelemahan perumusan tuntutan. Ini buat teman jaksa dan KPK. Baik itu akurasi kejelasan dan metode penentuan kerugian dan sebagainya,\" kata Mas Ota.

 

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…