Buruh: VIJ Harus Jadi Pegawai BPJS Kesehatanm

NERACA

Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan bahwa secara legal formal, Verivikator Independen Jamkesmas (VIJ) harus menjadi pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan dimulai pada 1 Januari 2014. “VIJ harus jadi pegawai tetap di BPJS Kesehatan,” kata Timboel kepada Neraca, Senin (15/1).

Selama ini, VIJ bekerja untuk Jamkesmas dalam rangka memastikan bahwa rumah sakit memberikan laporan yang sesuai dengan yang terjadi di rumah sakit. Jangan sampai, laporan yang dibuat berlebih-lebihan sehingga merugikan negara.

BPJS Kesehatan, lanjut Timboel, nantinya memerlukan tenaga semacam VIJ untuk melihat langsung di lapangan, apakah reimburst yang diberikan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Permasalahannya, BPJS Kesehatan tidak serta-merta dapat memasukkan pegawai VIJ dari Jamkesmas ke BPJS Kesehatan, meskipun sudah bekerja tiga tahun. Padahal, seluruh pekerja Jamkesmas dialihkan ke BPJS Kesehatan yang berarti tidak dibutuhkan lagi VIJ di Jamkesmas.

Menurut Timboel, permasalahan yang dialami oleh VIJ ini masuk ke ranah ketenagakerjaan yang harus diselesaikan dengan menggunakan hukum material yang ada di UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 59.

“Dari sisi jenis pekerjaan, pekerjaan yg dilakukan VIJ adalah pekerjaan pokok di Jamkesmas sehingga tidak boleh dikontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu). Dan dari sisi perpanjangan dan jangka waktu kontrak dimana para VIJ sudah menandatangani PKWT lebih dari dua kali dan atau lebih dari tiga tahun masa kerja, maka para VIJ tersebut harus menjadi pekerja tetap. PKWT tersebut, lanjut Timboel, sudah melanggar pasal 59,” jelas dia.

Terkait lahirnya UU BPJS dan Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan yang menyerahkan pengelolaan pasien Jamkesmas kepada BPJS Kesehatan, maka pekerjaan VIJ akan diambil alih BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, maka VIJ yang saat ini ada sekitar 1.522 orang harus diangkat menjadi pekerja tetap BPJS Kesehatan.

“Pekerjaan verifikasi merupakan pekerjaan pokok di BPJS Kesehatan, maka proses verifikasi harus diperkuat dan diperbanyak jumlah pekerjanya, apalagi BPJS Kesehatan akan mengelola jumlah peserta lebih banyak dari Jamkesmas. Hal ini penting supaya tidak ada manipulasi pasien oleh RS yang bisa berpotensi merugikan BPJS Kesehatan,” jelas Timboel.

Selain alasan pelanggaran pasal 59 tersebut, lanjut Timboel, para VIJ tentunya sudah berpengalaman dan siap bekerja. “BPJS Kesehatan harus berjalan delapan bulan lagi, dan ini perlu kesiapan penuh untuk langsung beroperasi. Pemerintah harus mengangkat secara otomartis 1.522 VIJ tersebut di BPJS Kesehatan, dan melakukan seleksi secepatnya untuk VIJ tambahan yang baru,” pungkas dia. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…