Berbeda Sikap Dengan Kementan - Kemendag Pastikan Impor Hortikultura Masih Dibutuhkan

NERACA

 

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan rekomendasi melarang impor beberapa produk hortikultura. Beberapa produk yang dilarang contohnya buah tropis seperti durian dan pisang. Namun Kementerian Perdagangan mengaskan, impor hortikultura masih dibutuhkan.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku surat edaran itu belum sampai di mejanya. Karena itu Menteri Gita lebih memilih mempelajari informasi ini dan segera menemui Menteri Pertanian Suswono untuk melakukan diskusi. "Supaya jangan rame, saya nanti duduk dengan Menteri Pertanian deh, kita musyawarah bagaimana enaknya," ujarnya di Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Pihaknya mengaku tidak setuju dengan kebijakan melarang impor komoditas apapun. Namun bila rekomendasi itu diterbitkan oleh kementerian teknis, dia akan menghormatinya. "Kita enggak pernah mengambil sikap untuk melarang impor. Tapi tentunya kita akan menghormati kementerian teknis, Kementerian Pertanian," kata Gita.

Bos kelompok usaha Ancora ini menilai impor produk hortikultura masih dibutuhkan. Dia tidak yakin produk buah dan sayuran bisa sepenuhnya dipenuhi dari produksi dalam negeri. "Indonesia membutuhkan produk-produk seperti itu. Tapi kalau itu sudah disikapi oleh kementerian teknis untuk tidak boleh atau apa, nanti akan kita coba klarifikasi dengan mereka," ungkapnya.

Sementara itu, keputusan pemerintah menghentikan sementara impor 13 jenis produk hortikultura tidak akan mengganggu pasokan produk buah dan sayuran ke beberapa toko buah di Jakarta. Hal itu karena pasokan dalam negeri bisa mencukupi dan memiliki kualitas yang baik.

Tiga belas jenis produk hortikultura yang impornya dihentikan sementara, yaitu kentang, kubis, wortel, cabai, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, bunga krisan, bunga anggrek, dan bunga heliconia. "Hampir semua produk itu, khususnya buah dan sayuran pasokanya berasal dari dalam negeri, sehingga ketersediaan toko aman," kata Wakil Kepala Toko Buah All Fresh, Iman Hanafi.

Iman mengatakan, produk dalam negeri itu sebagian besar berasal dari Pulau Jawa. Umumnya sayuran berasal dari Jawa Barat, sedangkan buah-buahan berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera, dan Kalimantan. "Semua pasokan produk itu lancar dan sangat baik," katanya.

Menurut Iman, jikapun ada produk impor yang mengisi toko, di tempatnya bekerja, umumnya apel, pear, anggur, kiwi, jeruk, dan leci. "Mayoritas produk itu berasal dari China, tetapi bukan termasuk kategori yang dilarang impor oleh pemerintah," jelasnya. Namun demikian, untuk wortel dan durian masih tergantung dengan pasokan luar negeri. "Bahkan durian sekitar 90% berasal dari Thailand," ujarnya.

Iman menerangkan, impor itu dilakukan karena beberapa pertimbangan, khususnya tampilan fisik. Produk wortel dan durian impor memiliki bentuk lebih mulus dan ukuran lebih besar dibanding produk dalam negeri. "Para konsumen sangat tertarik dengan produk seperti itu," ujarnya.

Iman menjelaskan, kemungkinan hingga satu bulan ke depan cadangan produk impor, khususnya wortel masih bisa mencukupi kebutuhan toko. Jika cadangan itu habis dan larangan impor masih berlaku maka produk dalam negeri yang akan mengisi kekosongannya.

Buah Berkualitas

Menurut Supervisor Umum Toko Buah PT Rezeki Super Market, Hendra Cahyadi, selama produk dalam negeri bisa mencukupi dan berkualitas baik maka akan dipilih. "Produk dalam negeri banyak yang berkualitas baik dan tidak kalah dengan produk impor," katanya.

Hendra mengatakan, konsumen tidak mementingkan asal suatu produk, yang utama kualitasnya. "Jika produk impor tidak berkualitas maka tidak akan dipasok, sedangkan produk dalam negeri yang berkualitas pasti dipasok, dan sebaliknya," ungkapnya.

Hendra mengungkapkan, saat ini sekitar 80% produk dalam negeri telah memenuhi kebutuhan konsumen di toko tempatnya bekerja. "Produk dalam negeri akan semakin bertambah, sedangkan produk impor akan berkurang. Hal itu karena produk dalam negeri sudah banyak yang bisa bersaing dengan produk impor," tuturnya.

Menteri Pertanian Suswono menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Pertanian untuk melakukan pembatasan pintu masuk produk hortikultura dari luar mampu menekan tingkat importasi komoditas buah dan sayur dari luar hingga 30%. Dia  mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.15/2012 dan No. 16/2012, tentang pembatasan pelabuhan impor hortikultura yang dimulai 19 Juli 2012n pemerintah hanya mengizinkan empat pintu masuk untuk impor produk hortikultura dari sebelumnya delapan pelabuhan.

Empat pintu masuk yang dibuka untuk impor produk hortikultura yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan, Medan, dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerangn sementara Pelabuhan Tanjung Priok sudah ditutup dengan alasan sudah terlalu padat. "Sejak pemberlakuan pembatasan pintu masuk tersebut, hingga Agustus ini impor buah-buahan turun drastis sekitar 20 hingga 30%," katanya.

Mentan menyatakan, dengan kondisi tersebut pihaknya optimistis impor produk hortikultura terutama buah dan sayur pada tahun ini lebih rendah dibandingkan 2011. Menurut data Badan Pusat Statistik, lanjutnya, impor buah-buahan Indonesia mencapai US$ 411,5 juta atau setara Rp 3,7 triliun.

Suswono mengakui, dalam lima tahun terakhir impor buah-buahan di Tanah Air cenderung meningkat, meskipun secara volume nisbi kecil dibandingkan produksi dalam negeri yakni hanya sekitar tujuh persen. "Namun demikian, karena buah-buahan impor masuknya di pasar-pasar swalayan bahkan dipajang di gerai-gerai depan maka seolah-olah membanjiri pasar dalam negeri," paparnya.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…