SKK Migas Dinilai Tak Berikan Kepastian Hukum

NERACA

 

Jakarta - Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) yang baru saja dibentuk oleh pemerintah menggantikan BP Migas yang dianggap telah melanggar UU oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah dinilai belum dapat memberikan kepastian hukum dalam persaingan usaha di industri migas. Pasalnya satuan kerja yang dipimpin oleh Rubi Rubiandini tidak memiliki kejelasan posisi dan tugasnya dalam menangani industri migas sehingga nantinya akan menjadi beban bagi negara jika terjadi kasus persaingan usaha di industri migas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris menjelaskan SKK Migas yang dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2013 tidak punya posisi yang jelas. "Kalau seandainya nanti terjadi kasus persaingan usaha di industri migas maka nanti SKK Migas akan bermasalah," ujar Freddy dalam Seminar Kepastian Penegakan Hukum Persaingan Usaha Industri Migas yang digelar Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Djokosoetono Research Centre Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI), di Jakarta, Rabu (23/1).

Hal itu dipermasalahkan, lanjut dia, lantaran SKK Migas menjadi wakil pemerintah dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu Migas. Artinya, jika SKK Migas menjalin kontrak kerja sama dengan investor asing dan terjadi perselisihan, maka kekayaan negara akan menjadi taruhannya. "Kalau terlibat dalam kontrak kerja sama, aset pemerintah akan ikut (terlibat)," katanya.

Untuk itu, Freddy mengusulkan agar pengelolaan kegiatan usaha hulu Migas diserahkan kepada Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Tugasnya, hanya memberikan izin pengelolaan blok migas kepada investor, sehingga tidak perlu menjalin kontrak kerja sama. "Sebagai ganti penerimaan bagi hasil yang hilang, pemerintah tinggal menaikkan pajak untuk sektor Migas setinggi-tingginya. Hal ini sudah dilakukan banyak negara," ujarnya.

Pakar hukum persaingan usaha Kurnia Toha menyatakan senada bahwa peran SKK Migas belum jelas, sehingga menyebabkan ketidakpastian di bisnis hulu Migas. Dia memertanyakan apakah keputusan pemerintah membentuk SKK Migas sudah final. "Apa masih bisa berkembang sesuai konsinderan keputusan MK agar menunjuk BUMN sebagai partner yang menjalin kontrak kerja sama dengan investor," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua KPPU Nawir Messi menambahkan, sepanjang SKK Migas memiliki tugas serupa BP Migas, maka potensi terjadinya perselisihan dalam persaingan usaha di industri Migas masih besar. Untuk mencegah itu, katanya, pemerintah diminta untuk membuat regulasi yang mendorong terjadinya transparansi dan keterbukaan dalam industri tersebut. "Selama bentuknya serta sistemnya masih sama, tidak akan terjadi iklim usaha yang berbeda," ujarnya.

PR Pemerintah

Sementara itu, Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bobby Rizaldi mengatakan walaupun pemerintah telah membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), namun masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan yaitu kontrak migas yang dijalankan dengan sistem business to business (B to B).

"Pemerintah masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan yaitu membawa institusi ini untuk konsep komersialisasi dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Jadi pemerintah perlu membentuk lembaga ini seperti badan usaha milik negara (BUMN)," ujar Bobby.

Karena itu, kata Bobby, percepatan dalam melakukan revisi undang-undang nomor 22 tahun 2001 perlu ditindaklanjuti guna mengakomodir kepentingan bisnis nasional di sektor migas bersama KKKS. "Saya harap ini juga tidak terlalu lama karena tidak bisa lakukan komersialisasi dengan mengacu sistem secara government to business (G to B). Seharusnya konsep yang paling baik adalah business to business (B to B)," tegas dia.

Dengan konsep kebijakan seperti itu, maka potensi negara merugi sangat minim. Setidaknya, kondisi bisnis migas nasional juga fair dan berjalan dengan baik bersama KKKS. Bobby menambahkan jika revisi UU migas tidak dilakukan secepatnya, maka kontrak penetapan eksplorasi migas di wilayah baru sangat rentan. "Cukup rentan kalau saya melihatnya. Apalagi notabenenya satuan khusus ini juga belum serta merta mengacu pada konsep business to business," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

BINS Siap Jadi Lokomotif Industrialisasi Nila Salin di Indonesia

NERACA Karawang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meresmikan modeling kawasan tambak budidaya…

Industri Alat Kesehatan RI-Turki Jalin Kerja Sama Senilai USD10,5 Juta

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan industri alat kesehatan agar bisa semakin berdaya saing global. Terlebih lagi, industri alat kesehatan…

Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Aman

NERACA Kalimantan Timur – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu memastikan progres infrastruktur…

BERITA LAINNYA DI Industri

BINS Siap Jadi Lokomotif Industrialisasi Nila Salin di Indonesia

NERACA Karawang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meresmikan modeling kawasan tambak budidaya…

Industri Alat Kesehatan RI-Turki Jalin Kerja Sama Senilai USD10,5 Juta

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan industri alat kesehatan agar bisa semakin berdaya saing global. Terlebih lagi, industri alat kesehatan…

Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Aman

NERACA Kalimantan Timur – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu memastikan progres infrastruktur…