Alih Fungsi Pengawasan - OJK Diingatkan Jangan Hanya Terkesan "Ganti Baju"

NERACA

Jakarta- Pengalihan fungsi dan tugas pengawasan industri keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan di tahun 2013 membawa banyak harapan bagi pelaku pasar. Utamanya, dengan manajemen pengawasan yang diterapkan oleh OJK, tidak hanya dengan “background” meningkatkan pengawasan, namun juga dapat menutup celah untuk terjadinya pelanggaran di industri pasar modal.

Kepala Analis Trust Securities, Reza Priyambada mengatakan, dengan pengawasan yang dilakukan oleh pihak OJK, pelaku pasar tentu berharap lebih. Pasalnya, sepanjang 2012 tercatat 169 kasus dan 854 pengenaan sanksi denda, “Adanya pelanggaran tersebut kan karena adanya celah untuk melakukan pelanggaran. Jadi, mungkin bukan dari sisi aturan yang kurang,” katanya kepada Neraca di Jakarta, Rabu (2/1).

Menurutnya, banyaknya pelanggaran yang terjadi bukan disebabkan regulasi, namun karena ada celah yang dapat dimanfaatkan pelaku industri untuk melakukan pelanggaran tersebut. Di samping adanya celah tersebut, menurut Reza, hal yang perlu dipertanyakan adalah sejauh mana pengawasan yang dilakukan.

Hal ini sangat beralasan, karena banyak aturan atau regulasi yang ada. Namun dengan melihat terjadinya peningkatan pelanggaran tersebut, mengindikasikan ada hal-hal atau aturan yang belum diterapkan dengan baik.

Karena itu dia berharap dengan adanya peralihan tugas dan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 2013, pengawasan menjadi lebih baik. “Pelaku pasar tentu berharap lebih, dengan adanya OJK seharusnya fungsi pengawasan dan penerapan aturan akan lebih baik. Jadi tidak terkesan "cuma ganti baju" doang.” jelasnya.

Reza menambahkan, pihak regulator perlu memperjelas sebab dan sanksi atas terjadinya pelanggaran tersebut sekaligus dan mengidentifikasikan secara detail sehinga dapat membuat masyarakat lebih jelas dan percaya kepada industri pasar modal. Meskipun telah maklum diketahui pengenaan sanksi atas pelanggaran disebabkan berbagai hal, seperti telat menyampaikan Informasi terbuka kepada publik atau mungkin terkait penerapan GCG emiten.

Dinilai Ada Celah

Diakui Kepala Eksekutif OJK untuk Pasar Modal, Nurhaida, terjadinya banyak pelanggaran dan peningkatan pengenaan sanksi denda pada industri pasar modal memang disebabkan adanya celah untuk melakukan pelanggaran tersebut. “Pelanggaran ada karena tidak patuh, kalau namanya pelanggaran ada aja celah.” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, OJK akan menerapkan tindakan hukum secara tegas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar di pasar modal. Pihaknya optimistis dengan pengawasan yang terintegrasi saat ini dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran. Di samping menerapkan sistem pengawasan secara integratif, juga dapat diupayakan dengan pengawasan melalui sistem elektronik. “OJK akan mengawasi, kalau dulu terpisah-pisah. Sistem juga kita buat sehingga kalau kita lakukan detail dan memberikan tindakan hukum secara tegas itu bisa berkurang.” jelasnya.

Terkait efek jera bagi pelaku pelanggaran, menurut Nurhaida, dalam perjalanannya nanti sangat dimungkinkan pihaknya akan menaikkan besaran denda atau sanksi kepada para pelanggar tersebut. Pasalnya, denda yang diberlakukan pada pelanggaran industri pasar modal tersebut telah diatur dalam undang undang diatur atau berdasar pada pemeriksaan pengenaan sanksi.

Dia menambahkan, di samping menerapkan tindakan hukum secara tegas, pihaknya juga akan memperioritaskan perlindungan kepada masyarakat secara preventif. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong perkembangan pasar modal ke depan. (lia)

 

BERITA TERKAIT

Tampung 1000 Jemaah - APLN Resmikan Masji Raya Al Azhar Podomoro Park

Emiten properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sejak lama fokus menyasar pasar Jawa Barat. Perusahaan banyak menebar proyek bisnis…

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tampung 1000 Jemaah - APLN Resmikan Masji Raya Al Azhar Podomoro Park

Emiten properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sejak lama fokus menyasar pasar Jawa Barat. Perusahaan banyak menebar proyek bisnis…

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…