NERACA
Jakarta- Pemberlakuan pajak yang akan diberlakukan secara tegas oleh pemerintah terhadap pengendali saham dinilai tidak hanya akan berpengaruh terhadap kinerja pencatatan saham dalam penawaran saham umum perdana melalui initial public offering (IPO), namun juga akan berpengaruh terhadap kinerja perdagangan, jika pengenaan pajak tersebut juga diberlakukan kepada investor yang melakukan transaksi di pasar saham.
“Kalau untuk pemegang saham yang namanya tercatat di perusahaan mungkin boleh, tapi untuk investor yang trading sebaiknya jangan, karena secara tidak langsung akan menurunkan perdagangan di bursa,”kata Kepala Analis Trust Securities, Reza Priyambada di Jakarta, Kamis (27/12).
Terjadinya penurunan perdagangan tersebut, menurut Reza disebabkan menurunnya minat investor untuk melakukan transaksi perdagangan (trading) karena akan menganggap perdagangan tersebut tidak lagi menarik. “Misalnya beli 1lot ITMG@40.000, kemudian jual @41.500, tentu dalam transaksi tersebut yang diinginkan mendapatkan untung full 500 per lembar, bukan sebaliknya?” ujarnya.
Karena itu, Reza menilai pengenaan pajak tersebut dapat berpengaruh terhadap perkembangan pasar modal Indonesia ke depan. Tidak jauh berbeda dengan Reza, Head of Research Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan, penerapan aturan baru soal pajak saham tersebut diyakini akan menjadi khawatiran pelaku pasar untuk IPO karena memberatkan, “Orang-orang akan berpikir dua kali dan malas kalau ingin IPO,” ujarnya.
Menurut Satrio, peraturan pemerintah akan sangat memberatkan pelaku pasar, khususnya mereka pengendali saham yang terkena aturan tersebut. Kendatipun demikian, peraturan pajak saham tersebut tidak akan memberi pengaruh signifikan terhadap melorotnya kinerja indeks dalam negeri.
Satrio menilai, jika pengenaan pajak tersebut hanya berlaku bagi pengendali saham maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi minat investor berinvestasi di pasar modal. “Jadi kalau sebagai investor gak perlu takut kena pajak dan tentunya gak berpengaruh banyak ke portofolio,” ujarnya.
Dia menjelaskan, secara teoritis tidak memiliki pengaruh terhadap perdagangan saham, terutama pada pemegang saham minoritas. Namun yang berpengaruh adalah pada orang yang akan melakukan IPO. Karena itu, perlu ada sosialisasi yang jelas dari Ditjend Pajak, agar pelaku usaha tidak khawatir untuk IPO karena takut dikenakan pajak. Oleh karena itu, sosialisasi sangat perlu dilakukan agar tidak terjadi salah persepsi. (lia)
Emiten properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sejak lama fokus menyasar pasar Jawa Barat. Perusahaan banyak menebar proyek bisnis…
NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…
Emiten properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sejak lama fokus menyasar pasar Jawa Barat. Perusahaan banyak menebar proyek bisnis…
NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…