Langgar Aturan Alih Daya, Sampoerna Akan Diadukan

NERACA

Jakarta – PT HM Sampoerna akan diadukan ke Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Sosial Ketenagakerjaan karena dianggap melanggar aturan pekerjaan alih daya. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Penelitian LSM Partisipasi Indonesia Arie Ariyanto kepada Neraca, Selasa (25/12).

Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Partisipasi Indonesia dan diumumkan akhir bulan lalu. Hasil penelitian menunjukan, Mitra Produksi Sigaret (MPS), perusahaan yang bermitra dengan Sampoerna untuk memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) merek Dji Sam Soe dan Sampoerna Hijau telah melanggar pasal 66 UU No 13 tahun 2003.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pekerjaan alih daya hanya dapat dilakukan pada bidang yang bukan termasuk kegiatan inti perusahaan. Aturan tersebut juga diperkuat dengan penandatanganan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar, pertengahan November lalu.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pekerjaan alih daya hanya boleh dilakukan dalam lima bidang pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, catering dan jasa penunjang migas pertambangan.

Bisnis Inti

Manurut Arie, dalam industri rokok kretek, melinting adalah core bisnis yang tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. “Penerapan MPS oleh Sampoerna merupakan praktek outsourcing buruh dengan melakukan sub-kontrak kegiatan produksi utama (core bisnis), yaitu pelintingan rokok. Buruh pelinting rokok semestinya langsung berhubungan dengan perusahaan. Dalam kasus MPS ini, segala urusan buruh dilakukan oleh MPS, mulai dari perekrutan, pengupahan dan persoalan buruh lainnya,” jelas Arie.

Dengan menerapkan MPS ini, kapasitas produksi Sampoerna bisa ditingkatkan signifikan tanpa investasi baru untuk perluasan lahan dan membangun pabrik, gudang dan perlengkapan kantor, termasuk masalah perburuhan seperti upah dan tunjangan. Sementara urusan Sampoerna adalah menyuplai bahan baku, mesin giling, pengepakan, tenaga ahli dan membayar cukai. Singkatnya MPS melinting rokok yang seluruh bahan bakunya dipasok Sampoerna, kemudian MPS akan menerima biaya linting dan management fee yang ditetapkan berdasar negosiasi, untuk membayar upah buruh.

Hingga kini, terdapat 38 MPS di pulau Jawa. Setiap MPS mempekerjakan sekitar 1.000–1.600 buruh yang sebagian besar adalah perempuan. Pada periode 2011–2012, saat penelitian dilakukan, total buruh MPS yang bekerja untuk melinting rokok adalah 60.000 orang. Dengan angka tesebut, MPS mengklaim telah menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan turut serta menurunkan angka pengangguran.

Meski MPS menyatakan telah menyerap tenaga kerja, faktanya tingkat kesejahteraan buruh MPS masih jauh dari sejahtera. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya pengupahan yang tidak jelas. Di beberapa MPS, buruh tidak mengetahui berapa upah yang seharusnya mereka terima. Buruh juga tidak mendapat rincian upah yang memuat besarnya tunjangan serta potongan-potongan yang dikenakan.

Faktor lain adalah jam kerja yang tidak sesuai. Menurut UU Ketenagakerjaan, jam kerja buruh adalah 40 jam/minggu. Namun di salah satu MPS di daerah Tegal, kedapatan buruh bekerja 12 jam per hari.

Sayangnya, kata Arie, buruh yang dilibatkan dalam MPS sebagian besar tidak memiliki pendidikan yang cukup dan mayoritas adalah wanita. Dengan demikian, mereka kurang memiliki kekuatan.

Buruh akhirnya menghadapi sendiri persoalan-persoalan mereka seperti jam kerja, lembur tidak dibayar, skorsing dan masalah-masalah lainnya. Padahal, semestinya sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak buruh, dan menjadi tugas pemerintah untuk mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan.

 

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…