Kementerian LH Beri Insentif ke Stakeholders - Penghargaan Langit Biru 2012

 

NERACA

Jakarta - Menteri Lingkungan Balthazar Kambuaya memberi penghargaan kepada pihak-pihak yang berkomitmen kepada lingkungan hidup untuk memberikan udara bersih kepada masyarakat. Penghargaan bernama Program Langit Biru 2012 itu merupakan pengumuman hasil evaluasi atas daerah dan kendaraan bermotor yang ramah lingkungan dan menerapkan kebijakan berbasis green economy di kota/kabupaten di seluruh di Indonesia. “Masalah lingkungan hidup ada kaitannya dengan HAM karena manusia berhak untuk mendapatkannya dan diatur dalam UUD 1945 pasal 28”, ujar Menteri LH dalam sambutannya.

Ia menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi bagi kepala daerah dan perusahaan yang menerapkan kebijakan serta produk yang berbasis ramah lingkungan. “Saya mengapresiasi seluruh kepala daerah. Di tengah kompleksitas yang ada pada masing-masing daerah, mereka masih tetap berkomitmen terhadap penciptaan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman kepada warganya”, ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Menteri LH Bidang Pengendalian Pencemaran Karliansyah menyatakan bahwa dalam momentum Langit Biru 2012, kementrian akan meluncurkan penerapan Standar Emisi Euro 3 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 23/2012 tentang perubahan atas peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 10/2012 tentang baku emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori L3. Program Langit Biru 2012 ini menggunakan metode yang dilakukan dalam evaluasi kualitas udara perkotaan dilakukan pada 45 kota dari 33 Provinsi di Indonesia antara Maret sampai Oktober.

Penerima penghargaan Program Langit Biru 2012 adalah Kota Tangerang, Jakarta Selatan, dan Kota Medan untuk kategori kota metropolitan, sedangkan untuk katagori kota besar adalah Kota Batam, Kota Denpasar, dan Kota Manado.

“Untuk ke depan, Kementrian Lingkungan Hidup akan terus mendorong baik dari elemen pemerintahan dan industri otomotif untuk terus menerapkan kebijakan ramah lingkungan,” ujar Karliansyah.

Terkait produk yang tidak ramah lingkunan, dia menyatakan bahwa pasarlah yang akan menilai karena kelestarian lingkungan hidup sudah menjadi pertimbangan konsumen dalam menilai produk dan kebijakan dari industri otomotif maupun pemerintah daerah. “Dalam kesempatan ini pula, Menteri Lingkungan Hidup mengumumkan dengan resmi berlakunya standar emisi baru untuk kendaraan roda 2 yang setara standar EURO 3 terhitung 1 Agustus 2013”, paparnya. (dias)

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…