Kemenkeu Rilis Aturan Penyaluran DAK

 

NERACA

Jakarta  - Menteri Keuangan menerbitkan peraturan tentang pelaksanaan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2012 demi pencapaian target penyaluran dan penyerapan DAK sebagaimana ditetapkan dalam APBN Perubahan 2012.

Keterangan pers Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (4/12), menyebutkan, target penyaluran dan penyerapan tersebut tanpa memperhitungkan porsi dan penyerapan DAK khusus bidang pendidikan.

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.07/2012 tertanggal 26 November 2012 itu juga dalam rangka pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah sebagaimana ditetapkan dalam PMK Nomor 06/PMK.07/2012.

PMK baru itu juga menindaklanjuti PMK yang mengatur bahwa penyaluran DAK tahap II dan/atau tahap III dilaksanakan setelah adanya Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap I dan/atau tahap II yang penggunaan telah mencapai 90 persen dari penyaluran DAK sampai dengan tahap sebelumnya.

Peraturan tersebut antara lain menetapkan penyaluran DAK Tahun Anggaran 2012 tahap II dan III dilaksanakan setelah Kepala Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahun anggaran 2012 yang penggunaannya telah mencapai 90% dari penerimaan DAK 2012 hingga tahap sebelumnya.

 

Laporan tersebut tidak memperhitungkan porsi dan penyerapan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2012.

PMK tersebut memberikan contoh perhitungan penyerapan DAK tahun anggaran 2012 tahap I dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahun anggaran 2012 dalam Lampiran I.

Sementara itu, lampiran II berisi contoh perhitungan penyerapan DAK tahun anggaran 2012 tahap II dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahun anggaran 2012.

Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahun anggaran 2012 tahap I atau tahao II disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tujuh hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.

Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran DAK tahun anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (doko)

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…