Kasus Kapal Tanpa Dokumen Rugikan Negara Rp 100 M

NERACA

Jakarta – Kapal motor (KM) Kelud milik PT Pelni yang mengangkut barang-barang tanpa dokumen dari daerah free trade zone (FTZ) Batam ke Tanjung Priok pada 2 November lalu merugikan negara sebesar Rp 100 miliar.

Paparan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Suwandoro kepada wartawan, Kamis (29/11).

Estimasi nilai barang-barang tersebut, kata Agung, adalah Rp 500 miliar. Semestinya barang-barang tersebut dikenakan beberapa pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk yang jumlahnya diperkirakan Rp 100 miliar. “Tetapi bisa lebih dari Rp 100 miliar, karena barang-barang itu tergolong barang mewah,” jelas Agung.

Dia menjelaskan, petugas bea dan cukai di Batam, dibantu aparat TNI, sebetulnya sudah melarang pemuatan barang yang tidak disertai dokumen kepabeanan ke atas kapal. Tetapi pengurus barang, termasuk portir, terus memaksakan barang masuk. “Petugas kalah jumlah,” kata Agung.

Alhasil, KM Kelud tetap membawa barang-barang tanpa dokumen itu ke Tanjung Priok. Sesampainya di Tanjung Priok, seluruh barang tersebut disegel.

Hasil pemeriksaan, kata Agung, total barang yang ditahan sebanyak 5.338 paket. Hanya 2.198 paket yang memiliki dokumen sementara 3.140 paket tidek berdokumen.

Dari 3.140 paket tersebut, barang umum yang tidak perlu izin sebanyak 980 paket sementara yang harus ada izin sebanya 2.310 paket.

Beberapa jenis barang yang terlihat adalah alat-alat kesehatan, alat-alat telekomunikasi, alat-alat elektronik, produk garmen, kosmetik, bahkan kendaraan bermotor seperti Harley Davidson.

Laptop adalah yang paling dominan terlihat dari jenis barang elektronik dengan jumlah sampai ratusan. Beberapa merk yang terlihat adalah HP, Asus, Toshiba, dan Samsung.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam kesempatan yang sama mengatakan, barang-barang kesehatan berasal dari Amerika Serikat dan Jerman. Sementara barang-barang garmen dari Singapura.

Menurut Agung, ada tiga kemungkinan nasib barang-barang tersebut ke depan. “Pertama dilelang. Kedua dimusnahkan. Ketiga diserahkan kepada pihak lain. Tergantung kewenangan Menteri Keuangan,” kata Agung.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam kesempatan yang sama mengatakan, “Proses lelang mohon dimonitar.”

Agus melanjutkan, sebetulnya target pendapatan negara dari bea masuk, bea keluar, dan cukai untuk tahun ini sudah tercapai, yaitu Rp 131 triliun. “Tapi kasus seperti ini tetap harus diperhatikan, karena beberapa barang bersifat bahaya,” jelas Agus.

Memang di dalam tangkapan KM Kelud terdapat barang kimia/bahan peledak, antara lain Potasium Nitrate dan Sodium Nitrate.

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…