Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Barang Impor

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah harus lebih ketat dalam mengawasi barang-barang impor yang masuk ke Indonesia, meskipun tetap harus dibebaskan untuk importir menjual barang dagangannya di Indonesia. Tetapi, pemerintah juga harus menetapkan standar harga yang harus di patuhi oleh importir dalam menjual produk impor tersebut. Sehingga harga yang digunakan importir di pasaran tidak timpang dengan harga barang produksi sejenis dari produsen dalam negeri. Sehingga tidak akan timbul peresaingan tidak sempurna (dumping).

Pengamat ekonomi pertanian, Khudori, mengatakan, masalah terigu saat ini harusnya ada intervensi pemerintah. Jangan biarkan tepung lokal yang masih bayi dibiarkan bertarung dengan tepung terigu yang sudah mapan dan skalanya besar seperti gajah. jika syarat-syarat injury tidak terpenuhi dalam tuduhan terhadap terigu asal Turki, aneh jika rekomendasi dari KPPI dilanjutkan.

"Saya juga bingung dengan komisi itu, kalau tidak terjadi injury dengan industri terigu di dalam negeri dengan masuknya terigu Turki maka jadi aneh kalau KPPI merekomendasikan pengenaan bea masuk safeguard," kata Khudori, di Jakarta, selasa (27/11).

Menurut Khudori, porsi terigu asal Turki tidak terlalu besar. Jadi, kalaupun dibiarkan masuk ke pasar dalam negeri tanpa hambatan, tidak akan menggoyang pasar yang sudah dikuasai produsen pemonopoli pasar. Kalaupun ada gangguan, hanya akan memberikan sedikit penggaruh terhadap keseimbangan harga di pasar. Salah satu upaya yang bisa dilakukan itu dengan langkah pemerintah melakukan intervensi. Selama ini tepung alternatif pengganti terigu sengaja dihambat dan tidak berkembang.

"Jika pemerintah berniat mengembangkkan terigu dari mocaf maka mereka harus tegak dan tidak goyah diintervensi. Jadi wajibkan produsen terigu untuk menyerap terigu lokal berbahan singkong karena jika tepung mocaf berkembang maka impor tepung dari gandum bisa berkurang," ujar dia.

Khudori menambahkan, sudah banyak upaya hambatan masuknya terigu dari Turki karena produsen terigu di dalam negeri resisten karena khawatir pasarnya terganggu. Justru dengan masuknya terigu Turki, harga akan kompetitif dan positif buat pasar karena selama ini konsumen dan pengguna terigu hanya menjadi price taker dari pemonopoli. Lebih lanjut, Khudori mengatakan pasar terigu perlu dibuat keseimbangan harga baru.

Impian Semu

Sementara itu, Anggota Dewan Ketahanan Pangan, Gunawan menuturkan Kehadiran terigu yang lebih terjangkau pasar sampai sekarang ini masih sebatas impian semu. Kesempatan untuk memperoleh terigu lebih murah, saat ini, masih diadang sejumlah kepentingan para pengusaha yang masih melanggengkan kebijakan monopoli.

Bahkan, rencana kehadiran terigu murah dari Turki kasat mata dicegah oleh importir lokal. Atas dasar itulah, pemerintah harus mencegah aksi sekelompok importir terigu nasional yang mendesak Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) untuk mengeluarkan rekomendasi bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) terhadap pasokan terigu dari Turki. Sebab, keinginan importir itu bukan untuk kepentingan konsumen, namun semata-mata karena khawatir pendapatannya berkurang.

"Safeguard itu merupakan instrumen untuk mengamankan produsen dalam negeri akibat arus impor. Nah, dalam konteks terigu dan gandum, negara kita kan bukan produsen? Jadi, kenapa kalau terigu dari Turki dilarang-larang? Lagi pula, mereka sudah berpuluh-puluh tahun memonopoli pasar terigu nasional, kok tahu-tahu merasa keuntungannya berkurang ketika terigu dari Turki mau masuk?" katanya.

Pengadangan masuknya terigu murah dari Turki juga pernah terjadi sebelumnya. Ketika itu, sekelompok pengusaha nasional menuding Turki melakukan dumping sehingga mendesak Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengeluarkan rekomendasi Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Kini, sekelompok pengusaha itu kembali beraksi dengan mendesak KPPI mengeluarkan rekomendasi bea masuk tindakan pengamananan (safeguard) terhadap melonjaknya volume terigu dari Turki. Menurut Gunawan, monopoli merugikan konsumen pengolah terigu lantaran harus membayar harga yang lebih mahal.

Selain itu, monopoli hanya menguntungkan segelintir pengusaha dan melanggengkan kebergantungan pada impor pangan. Untuk itu, demi terciptanya perdagangan yang sehat dan terpenuhinya kebutuhan pangan dengan harga yang kompetitif, pemerintah tidak perlu melayani aksi kalangan monopolistik itu. "Semakin banyak pemain impor terigu, dan semakin banyak negara pengekspor terigu yang memberikan komitmen ekspornya, kian baik untuk ketersediaan terigu di dalam negeri," ujarnya.

Wakil Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Joko Wiyono memaparkan, Pengaturan antidumping di Indonesia sendiri merupakan tindak lanjut dari ratifikasi peresetujuan WTO melalui UU Nomor 7 tahun 1994, ternyata belum ada pengaturannya, sehingga dalam hukum nasional di Indonesia diatur dalam UU Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, PPNomor 34 tahun 1996 tentang bea masuk anbti dumping dan bea masuk imbalan. Kepmen Perindustrian dan perdagangan nomor: 430/MPP/Kep/9/199 tentang komite antidumping Indonesia dan Tim operasional anti dumping. Surat edaran Dirjen Bea Cukai No. SE-19/BC/1997 tentang petunjuk pelaksana pungutan Bea Masuk Anti Dumping.

Sementara dalam ketentuan pasal 1 angka 2 UU anti monopoli dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan/ atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum, persaingan usaha tidak sehat juga dirumuskan dalam pasal 1 angka 6 UU antimonopoly, yaitu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran produk jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur.

"Seperti diketahui, Dumping merupakan salah satu bentuk hambatan perdagangan yang bersifat non tarif, berupa deskriminasi harga. Masalah dumping merupakan substansi dibidang rules making yang akan semakin penting bagi negara berkembang yang akan meningkatkan kegiatan ekspor barang ke Negara lain," ungkap Joko.

Sementara, disisi lain, praktik dumping merupakan praktik dagang yang tidak fair, karena bagi Negara pengimpor, praktik dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri. Dengan banyak masuknya barang-barang dari pengekspor yang harganya lebih murah dari pada harga produksi dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis produksi dalam negeri kalah saing.

Efeknya, akan mematikan pasar barang sejenis dalam ngeri, yang turut diikuti munculnya dampak seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan kata lain hakikat dumping ini sebagai praktik curang bukan hanya karena dumping dipergunakan sebagai sarana untuk merebut pasaran di negara lain, praktik banting harga itu pun dapat merugikan, bahkan mematikan perusahaan domestik yang menghasilkan produk sejenis.

Pengaturan mengenai anti dumping menjadi satu permasalahan khusus. Dimana, ketentuan-ketentuan predagangan yang dibentuk suatu sistem perdagangan multilateral. Dimana, pengaturan yang dihasilkan seperti dari hasil perundingan Tokyo yang memuat pengaturan-pengaturan yang mencakup antidumping, subsidi dan ketentuan-ketentuan non tariff atau masalah-masalah sektoral.

"Pengaturan ini sebaiknya dibahas khusus karena tindakan dumping mengarah pada pesaingan usaha tidak sehat antara pelaku peredagangan dan merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi termasuk perbaikan system dan perantara hukum yang mampu mendukung kegiatan ekonomi yang bersifat global," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…