BPJS, Bisnis Santunan ala Pemerintah

Penerbitan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) memerintahkan BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan baru yang merupakan metamorfosis dari PT Jamsostek terbentuk pada 1 Januari 2014. Sedang beroperasinya paling lambat 1 Juli 2015. Nantinya, PT Asabri (persero) dan PT  Taspen (persero) akan berhenti beroperasi dan dibubarkan paling lambat 2029. UU tersebut ditandartangani Presiden pada 28 Oktober 2011.

Dalam Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2011 disebutkan, peserta bukan pekerja dan bukan penerima bantuan iuran wajib membayar dan menyetorkan iurannya ke BPJS. Besaran iuran dan tata cara pembayaran iuran program jaminan kesehatan dan non-kesehatan masing-masing diatur dengan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres). Hingga saat ini, PP dan perpres tersebut belum terbit.

Dalam UU itu, nantinya PT (persero) Asuransi Kesehatan (Askes) ditunjuk sebagai pengelola program jaminan kesehatan. PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek persero) akan menangani program jaminan ketenagakerjaan. Program jaminan ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Sedangkan jaminan kesehatannya dialihkan ke BPJS Kesehatan yang bakal ditangani PT Askes (persero).

Kendati belum berlaku dan beroperasi, penerbitan UU BPJS itu masih menimbulkan resistensi di kalangan masyarakat. Mereka yang mempersoalkan keberadaan UU itu terutama kaum buruh dan pekerja nonformal yang tidak termasuk kategori wajib disantuni negara.

Sebab, tidak jelas bagaimana mekanisme dan konsekuensi jika kewajiban  warga negara yang tidak masuk kelas tak mampu enggan menyetorkan iurannya. Karenanya, mereka mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menolak menandatangani PP dan Perpres tentang BPJS tersebut.

Para pengunjuk rasa, terutama kaum buruh, mengancam tidak akan membayar  iuran untuk BPJS sebesar Rp 22.200 tiap orang per bulan dan pemotongan gaji PNS/TNI/Polri sebesar 2%-5% gajinya tiap bulan ke BPJS. 

Soal itu, dari sisi pengusaha, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi menyatakan, yang berhak mendapatkan santunan jaminan kesehatan dari pemerintah atau Negara adalah mereka yang masuk kategori miskin. Sedangkan para pekerja harus membayar iuran yang akan dipotong gaji tiap bulan. Sofyan beralasan, tidak mungkin pemerintah mengcover seluruh biaya kesehatan masyarakat. Karena itu butuh partisipasi warga masyarakat. 

Sebaliknya, Sekjen Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Weby Warrauw mengungkapkan,  orang kecil kalau sakit tetap harus membayar tagihan biaya kesehatan sesuai dengan tarif.  “Sebab,  yang ditanggung pemerintah hanya pelayanan medis dasar yang bisa dilakukan di puskesmas,” katanya kepada Neraca belum lama ini.   (saksono)

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…