Memilih Program Asuransi yang Aman dan Halal

Sampai sekarang masih muncul pro dan kontra akan kehalalan mengikuti program asuransi. Sebagian kalangan mengharamkan asuransi, antara lain karena dinilai mengandung unsur judi, riba, pemerasan, dan mendahului takdir. Riba, karena keuntungan atau pembagian hasil investasi dari bunga deposito yang hukumnya haram.

NERACA

Kehidupan di kota besar seperti Jakarta maupun di tempat kerja, tiap hari kian berisiko. Risiko kerja, risiko kecelakaan, hingga risiko pola makan yang tak sehat. Kesemuanya berujung harus dirawat di rumah sakit, hingga berakhir pada kematian. Sementara itu, keluarganya masih membutuhkan santunan nafkah.

Sejumlah perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perbankan banyak menawari kita berbagai program asuransi: asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asurani pendidikan, asuransi kesehatan, dan asuransi multiguna: jaminan hidup dan investasi.

Sampai sekarang masih muncul pro dan kontra tentang kehalalan mengikuti program asuransi. Yang mengharamkan asuransi, antara lain karena dinilai mengandung unsur judi, riba, pemerasan, dan mendului takdir. Riba, karena keuntungan atau pembagian hasil investasi dari bunga deposito yang hukumnya haram. Pemerasan, misalnya, karena jika tak ada klaim, uang premi yang telah dibayarkan nasabahnya secara periodik akan hangus, hilang begitu saja.

Sedangkan yang menghalalkan, memakai dasar bahwa dalam kitab suci umat Islam tidak menyebut hukum asuransi hingga bisa diharamkan. Dalam kitab suci itu, semua masalah muamalat, atau kemasyarakatan, mempunyai dasar hukum yang membolehkan, kecuali memang jelas bertentangan.

Yang membolehkan, karena asuransi mengandung unsur menanggulangi kepentingan umum. Melalui premi yang dibayarkan secara periodik, dapat disisihkan untuk mengongkosi risiko yang bakal terjadi. Asuransi akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang menyebabkan dia harus dirawat di rumah sakit hinggal ajal menjemput. Asuransi juga akan mengganti kerugian atau kehilangan harta benda. Penyisihan sebagian premi dapat diinvestasikan untuk kegiatan produktif. Itu sebabnya, untuk menghindari keragu-raguan, perusahaan asuransi pun mencetak dua macam produk, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Prinsip Dasar

Ada sejumlah unsur yang ada dalam praktik perasuransian. Yaitu, ada subyek (penanggung dan tertanggung), ada perjanjian antara penanggung dan tertanggung, ada tujuan, risiko dan premi, produk asuransi dan kepentingan tertanggung, evenemen (peristiwa yang tak pasti) dan ganti rugi, serta polis.  Yang lebih prinsip lagi, asuransi harus dilindungi undnag-undang sebagai usaha yang legal, mengedepankan kejujuran kedua belah pihak,   kewajiban membayar premi, kontribusi nasabah untuk secara bersama-sama menanggung risiko nasabah lain, ada kewajiban klaim.

Kriteria sistem asuransi yang halal, antara lain mengandung prinsip, pertama,  tolong-menolong (takafuli) antarnasabah yang mengalami kesulitan atau musibah. Sebaliknya, asuransi konvensional bersifat jual beli (tadabuli) antara nasabah dan perusahaan. Dana yang terkumpul diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah, yaitu bagi hasil (mudharabah).

Premi yang dikumpulkan, sesungguhnya milik nasabah yang diamanatkan kepada perusahaan untuk dikelola. Sedangkan pola konvensional, premi menjadi milik perusahaan, sehingga bisa semaunya mengelola dana tersebut.

No.

Syariah

Konvensional

1.

Tolong-menolong (takafuli)

Jual beli (tadabuli)

2.

Bagi hasil (mudharabah)

Pembagian bunga (riba)

3.

Premi milik nasabah

Premi milik perusahaan

4.

Tak ada klaim, premi kembali

Tak ada klaim, premi hangus

 

 

 

 

Pembayaran klaim bagi nasabah yang terkena musibah diambilkan  premi yang disisihkan untuk dana sosial (tabbaru). Klaim asuransi konvensional diambil dai rekening perusahaan.  Ketika tak ada klaim hingga jatuh tempo, premi dikembalikan kepada nasabah. Berbeda dengan pola konvensional, premi hangus ngus. Untuk menjaga agar pengelola tak menyelewengkan amanatnya, dibentuklah Dewan Pengawas Syariah. (bani saksono)

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…