Apa Kabar RUU Perdagangan?

Oleh: Munib Ansori

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Adalah ironis, di tengah situasi perdagangan domestik dan luar negeri yang kian bergeliat beberapa tahun belakangan ini, Indonesia justeru belum punya payung hukum yang kuat di sektor itu. Lebih tepatnya, negeri ini belum punya Undang-Undang Perdagangan. Padahal UU tersebut bisa menjadi pijakan yang kuat dalam meningkatkan perdagangan sekaligus membela kepentingan nasional.

Entah bagaimana kabar terakhir RUU Perdagangan yang telah mangkrak bertahun-tahun di DPR. Yang jelas, hingga sekarang ini, Komisi Perdagangan DPR belum juga kelar membahasnya bersama pemerintah. Sehingga, tak berlebihan apabila muncul syak-wasangka, bahwa alotnya pembahasan RUU ini ada kaitannya dengan “perang kepentingan” antarsektor yang terkait perdagangan.  

Tentu saja, semua pihak paham betul, betapa Indonesia merupakan pasar yang sangat besar. Dengan jumlah penduduk hampir 250 juta, berikut daya beli yang kuat, lebih-lebih kelas menengah yang terus tumbuh signifikan, maka tak heran jika produsen asing begitu tergiur oleh potensi pasar Indonesia.

Yang juga penting, perdagangan luar negeri (ekspor-impor) Indonesia dari waktu ke waktu semakin besar. Lihatlah, misalnya, ekspor Indonesia pada 2011 silam mencapai US$ 200 miliar lebih. Total impor pada tahun yang sama lebih dari US$ 177 miliar. Ini artinya, perdagangan luar negeri Indonesia sangat potensial untuk dikembangkan di satu sisi, dan bisa merugikan negeri ini di sisi lain, tergantung pengelolaannya.

Nah, di titik ini, mangkraknya RUU Perdagangan di DPR menjadi suatu perkara yang sangat ironis. Dikatakan ironis, karena ketika pemerintah dan DPR paham betul bahwa payung hukum sektor perdagangan masih sangat rapuh, namun tidak pernah segera diselesaikan. Karena itu tak heran, jika Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) mengkritik regulasi perdagangan di Indonesia yang masih menggunakan Kitab Hukum Undang-undang Dagang (KUHD) Belanda atau Wetboek van Koophandel era kolonial.

Negeri ini adalah negeri merdeka dan berdaulat. Tapi praktiknya, regulasi perdagangannya masih terjajah. Padahal,  keberadaan UU Perdagangan sesungguhnya menadi cermin kedaulatan. Kalau regulasi dagang kita masih ikut UU zaman kolonial, maka tidak aneh jika pemerintah dianggap lalai dalam melindungi kepentingan nasional, utamanya menyangkut pilar perekonomian yaitu sektor perdagangan.

Akibatnya, kegiatan importasi yang dianggap terlalu membabi-buta telah melemahkan industri lokal. Babak-belurnya industri lokal akibat dihantam tsunami produk impor jelas menunjukkan betapa buruk pengelolaan perdagangan di Indonesia. Ekspor bahan baku secara besar-besaran yang berbarengan dengan impor bahan baku dan barang modal secara besar-besaran menunjukkan betapa negeri ini terlihat gagap dalam mengelola kegiatan perdagangan luar negeri.

Itulah sebabnya, RUU Perdagangan harus segera diselesaikan. Bukan hanya sekedar selesai, UU ini harus berisi pasal-pasal yang membela kepentingan nasional di atas segala-galanya. Sebab kalau tidak, negeri ini akan menuju kehancuran dalam berdagang.

BERITA TERKAIT

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

BERITA LAINNYA DI

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…