BPJS-SJSN Dinilai Cacat

 

NERACA

 

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dinilai memiliki banyak kecacatan dan  mempunyai agenda terselubung. Hal ini dikemukakan oleh Front Nasional Tolak BPJS-SJSN di Jakarta, Senin (19/11).

“Bohong kalau pemerintah mengelu-elukan bahwa ini semua gratis. Segala penyakit akan ditanggung unlimited. Itu semua bohong. Justru ini akan membebani masyarakat,” kata Sekretaris Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Petrus Karel Sahetapi.

Kenyataannya, pekerja buruh akan dipotong gajinya 2% untuk membiayai BPJS-SJSN dan non pekerja dikenakan iuran Rp 22.000 – 50.000 setiap bulan.

Menurut dia, dalam aturan itu disebutkan bahwa fakir miskin akan digratiskan dari iuran dan akan mendapat jaminan kesehatan.

“Tetapi lihat dulu kriteria yang disebut fakir miskin itu seperti apa,” kata dia.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa terdapat 14 kriteria orang yang bisa dikategorikan fakir miskin di antaranya, tidak memiliki rumah yang luasannya kurang dari 8 meter persegi, lantai tidak berkeramik, pagar tidak bertembok, makan daging setahun hanya sekali, dan pendapatannya kurang dari Rp 300 ribu.

 

“Jadi kalau ada tukang cuci yang pendapatannya sehari Rp 15 ribu, maka dia tergolong mampu dan wajib membayar iuran bulanan BPJS-SJSN. Kriteria-kriteria ini menuai banyak kritik,” kata dia.

Dia menambahkan, perlu diperhatikan bahwa iuran BPJS-SJSN ini adalah iuran wajib yang akan memunculkan sanksi jika tidak dibayar dan akan ada sanksi administrasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Juru bicara DPP Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Roy Pang Harapan menjelaskan lebih rinci. “Jika Anda datang ke kelurahan untuk mengurusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) lalu Anda kedapatan belum membayar BPJS, maka Anda tidak akan diberikan IMB.”

Aturan juga menyebutkan, pembayaran iuran paling lambat adalah tanggal 10 setiap bulannya. Keterlambatan pembayaran iuran akan dikenai denda sebesar 1%/orang/bulan bagi pekerja penerima upah dan sebesar angka nominal iuran yang ditetapkan bagi pekerja yang bukan penerima upah.

Jika keterlambatan terjadi selama tiga bulan berturut-turut, secara otomatis pelayanan kesehatan dihentikan. Orang tersebut tidak akan mendapat fasilitas jaminan kesehatan lagi, dan iuran-iuran yang pernah disetorkan sebelumnya dianggap hangus.

Kepentingan Asing

Karel mencium ada kepentingan asing di balik BPJS-SJSN. “Akan terjadi penggeseran dana dari Jamsostek ke Askes. Ada apa?” cerca Karel.

Hal ini bisa terdeteksi dengan isi Pasal 51 UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatakan bahwa pemerintah dapat bekerja sama dengan pihak internasional. “Pihak internasional itu mana mungkin PBB. Ya jelas perusahaan asuransi asing lah,” ujar Roy.

Untuk menolak adanya BPJS-SJSN tersebut, besok (21/11) Front Nasional Tolak BPJS-SJSN mengatakan akan melakukan demonstrasi yang melibatkan 50.000 orang.

Mereka menuntut pemerintah untuk mencabut UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN. Mereka juga meminta agar segera dikeluarkan Perpu Jaminan Sosial yang memuat jaminan kesehatan gratis seumur hidup dan jaminan tunjangan lanjut usia dengan biaya APBN.

Sekjen Front Nasional Tolak BPJS-SJSN Joko Hariyono mengaku didukung oleh 17 elemen, di antaranya Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), dan Hizbut Tahrir Indonesia.

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…