Obligasi Syariah Vs Obligasi Konvensional

 

Neraca

Seringkali banyak orang bertanya, apa yang disebut obligasi syariah? Pertanyaan serupa mungkin juga menjadi menjadi pertanyaan dalam benak kita semua. Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang yang berdasarkan prinsip syariah dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah dalam bentuk bagi hasil (margin) serta melakukan pembayaran kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Misalnya obligasi syariah yang ikelola saat ini adalah Citra Sari Makmur I Syariah Ijarah Tahun 2004 dan Apexindo Pratama Duta I Syariah Ijarah Tahun 2005.

Lalu pertanyaan berikutnya adalah, apa yang menjadi pembeda dengan obligasi konvensional? Penerapan obligasi syariah menggunakan akad antara lain; akad musyarakah, mudharabah, murabahah, salam, istisna, dan ijarah. Emiten adalah mudharib sedang pemegang obligasi adalah shahibul mal (investor). Bagi emiten tidak diperbolehkan melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Penerbitan obligasi syariah harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain :
1. Memiliki core bisnis yang halal sesuai yang telah digariskan DSN MUI, antara lain :
  -usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
  -usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional
  -usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram
  -usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat

2. Peringkat investment grade memiliki tiga syarat dibawah ini, antara lain :
  -memiliki fundamental usaha yang kuat
  -memiliki fundamental keuangan yang kuat
  -memiliki citra yang baik bagi publik.

Selain berdasarkan beberapa ciri diatas, obligasi syariah juga memberikan bagi hasil yang berbeda dengan obligasi konvensional, antara lain :
  -Prinsip bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah. Karena akad mudharabah/musyarakah merupakan bentuk kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
  -Prinsip margin/fee berdasarkan akad murabahah atau salam atau istisna atau ijarah. Dengan akad-akad tersebut sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.

Pada kasus di Indonesia, obligasi syariah menggunakan akad mudharabah. Prinsip pokok penerbitan obligasi syariah adalah
(a) Kontrak atau akad mudharabah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
(b) Rasio atau persentase bagi hasil (nisbah) dapat ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau keuntungan (profit; operating profit, EBIT, atau EBITDA).
(c) Nisbah ini dapat ditetapkan konstan, meningkat, ataupun menurun, dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal kontrak.
(d) Pendapatan bagi hasil berarti jumlah pendapatan yang dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh emiten pada pemegang obligasi syariah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang obligasi syariah dengan pendapatan/keuntungan yang dibagihasilkan yang jumlahnya tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi emiten.
(e) Pembagian hasil pendapatan ini keuntungan dapat dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan).
(f) Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka obligasi syariah memberikan indicative return tertentu.

Berdasarkan prinsip juga terdapat perbedaan antara obligasi syariah dan obligasi konvensional, antara lain : berdasarkan sisi orientasi obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungan. Obligasi syariah memperhatikan aspek syariah seperti kehalalan dan keharaman produk, pada obligasi konvensional keuntungan didapatkan dari besaran bunga yang ditetaokan sedangkan pada obligasi syariah diterapkan berdasarkan sistem bagi hasil, dan pada obligasi syariahh ditetapkan berdasarkan akad sedangkan obligasi konvensional tidak terdapat sistem akad.

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…