Harga Gas Naik 15%, Pasokan ke Industri Tetap "Seret"

NERACA

 

Jakarta – Kendati pemerintah telah menaikkan harga gas industri sebesar 15%, tetapi kalangan industri tetap merasa bahwa pasokan gas yang cukup. Akibatnya, produksi dari industri manufaktur terancam turun. Karena itu, pelaku usaha meminta pemerintah untuk memaksimalkan potensi pasokan gas untuk industri.

“Sejak September pemerintah telah menaikkan harga gas untuk industri namun yang jadi permasalahan adalah pasokan gas ke industri tidak ada pergerakannya sama sekali padahal sektor industri pertumbuhannnya cukup signifikan yaitu 6,8%,” ungkap Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Achmad Widjaya, di Jakarta, Kamis (1/11).

Widjaya mengatakan akibat seretnya pasokan gas dari produsen gas ke industri telah mengancam keberlangsungan industri manufaktur dalam negeri. “Secara tidak langsung industri manufaktur merasa terancam karena memang energi yang diandalkan adalah gas, kalau gas nya terhambat maka produksinya juga terhambat dan akibatnya adalah perusahaan menjadi terganggu,” katanya. Ia menambahkan bahwa saat ini industri mengalami kekurangan pasokan gas sebesar 200 MMscfd.

Untuk itu, dia mengusulkan agar ada beberapa perusahaan yang belum dimaksimalkan potensi gas nya untuk bisa dimanfaatkan untuk industri, yaitu PGN-PLN di Muara Tawar yang masih bisa dimanfaatkan gas nya sebesar 120 Mmscfd, Premier Oil Natuna-PLNBatam sebesar 55 Mmscfd, LNG Indonesia – NR Bontang sebesar 40 Mmscfd, Chevron Riau – Lifting Oil yang akan berakhir bisa dimanfaatkan gas nya sebesar 380 Mmscfd, 40% alokasi domestik gas tangguh sebesar 400 Mmscfd dan alokasi Sempra di Tangguh Holding sebesar 250 Mmscfd. “Jika pemerintah serius mengatur semuanya, maka kebutuhan industri akan gas bisa terpenuhi,” tuturnya.

Ia pun berharap industri pengguna gas bisa memanfaatkan stok gas yang tak dimanfaatkan optimal. Misalnya, saat ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki stok gas yang hanya digunakan saat beban puncak (peak time). Hitungan Achmad, jumlah gas milik PLN yang hanya digunakan saat peak time tersebut sangat besar mencapai sekitar 200 mmscfd. Stok ini antara lain untuk cadangan Pembangkit Listrik Muara Tawar dan dari Batam. Nah, Achmad menyarankan, gas milik PLN itu dapat dialihkan ke industri yang membutuhkannya. “Mereka hanya menyandera gas dan hanya memakainya saat-saat tertentu,” ujar Achmad.

Ketidakpastian Pasokan

Sementara itu, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, menunjukkan keheranannya terhadap ketidakpastian pasokan gas untuk industri. Selain jumlah pasokan yang minim, jangka waktu kepastian pasokan juga sangat rendah. “Investasi jutaan atau miliaran dolar, pasokan gasnya cuma dijamin 1-2 tahun. Ini sangat tidak rasional. Bagaimana negara seperti Korea yang tidak punya sumber gas tapi bisa menjamin pasokan gas industrinya selama 20 tahun?” kata Panggah.

Panggah mengatakan, kendala pasokan gas ini menyebabkan pengembangan industri terhambat. Dia mencontohkan industri sarung tangan karet yang sulit berkembang karena pasokan gas yang kurang. “Padahal, industri sarung tangan karet ini potensinya bagus, untuk tujuan ekspor,” katanya. Selain itu, Panggah juga mengatakan, pembangunan infrastruktur gas harus digenjot agar pasokan dan distribusi untuk dalam negeri bisa dipenuhi. Apalagi, ke depan kebutuhan industri akan gas terus meningkat. “Harus dipikirkan untuk 20 atau 30 tahun ke depan. Jangan perlu sekarang, baru dibangun sekarang,” kata dia.

Tak ayal, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi, meminta pemerintah menghentikan ekspor gas. Sebab, pemerintah harus mengutamakan pasokan energi untuk kebutuhan dalam negeri. “Pola pikirnya jangan lagi berorientasi ekspor. Utamakan dalam negeri, baru sisanya diekspor. Kita sangat khawatir dan kecewa betul, karena persoalan gas ini tidak bisa dicarikan terobosannya. Mentalitas pejabat pemerintah kita lebih memikirkan politik, akibatnya kita ini selalu didikte sama investor gas,” kata Sofjan.

Pengamat minyak dan gas Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES), Kurtubi mempertanyakan kenaikan harga gas industri sebesar 50% yang tidak didukung dengan data biaya produksi gas. “Kemungkinan kenaikannya ketinggian, tapi harus ada data yang bisa dijadikan back-up yakni berapa sebenarnya biaya lifting gas, itu kan tidak ada,” kata Kurtubi.

Menurut dia, seharusnya penetapan harga gas dilakukan oleh pemerintah, bukan oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas. “Pemerintah dalam menentukan harga gas juga harus memperhatikan sisi konsumen, dalam rangka mendorong pertumbuhan industri untuk memperbesar lapangan kerja. Namun dalam penentuan harga gas, PGN tidak boleh rugi atau sebaliknya terlalu banyak mengambil keuntungan,” kata dia.

Ia mengatakan pemerintah harus bijaksana melakukan penghitungan biaya secara transparan agar keputusan harga gas bisa diterima semua pihak. “Kalau memang biaya lifting gas naik, wajar harga naik, tetapi naiknya jangan kelewat tinggi. Dan kalau memang biaya produksinya naik kelewat tinggi, pemerintah wajib melakukan pengecekan dan menelusuri apa penyebab naiknya biaya produksi tersebut,” ujar dia.

Biaya produksi gas menurut Kurtubi wajib ditelusuri, sebab segala biaya yang dikeluarkan perusahaan migas akan dibayar kembali oleh negara melalui cost recovery. “Berapa persisnya biaya lifting gas itu ada di tangan pemerintah. Yang kita lihat sebenarnya kenaikan biaya produksinya seharusnya tidak terlalu besar, makanya naiknya harga seharusnya tidak terlalu tinggi,” kata dia.

Sebelumnya, PGN menyatakan kenaikan gas industri sebesar 50% sudah berlaku pada 1 September 2012. Kenaikan tersebut lebih rendah 5% dari yang direncanakan PGN sebesar 55%. Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan harga gas industri naik sebesar 50% atau menjadi 10,05 dolar per mmbtu. Kenaikan tersebut dilakukan bertahap yakni sebesar 35% pada 2012, dan 15% pada 2013.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…