Revitalisasi Industri Alutsista

Impor besar-besaran alat utama sistem senjata (alutsista) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) memang bukan barang haram. Namun impor alutsista secara membabi-buta jelas tak bisa dibenarkan. Selain dianggap sebagai pemborosan uang negara, jor-joran impor alutsista juga tidak akan pernah mampu merangsang perkembangan industri senjata di dalam negari.

Dalam hitungan DPR, anggaran impor alutsista bisa mencapai Rp 35 trilliun per tahun. Uang rakyat sebesar ini tentu akan lebih bermanfaat jika dibelanjakan di dalam negeri. Separuh saja dari jumlah uang sebanyak itu sudah pasti akan lebih dari cukup untuk merangsang pengembangan industri strategis semacam PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT LAN, dan PT Pindad.

Memang, mustahil dipungkiri, kondisi industri strategis di Indonesia masih jauh panggang dari api. Kemampuan PT PAL, misalnya, memang belum sehebat produsen kapal selam di Korea Selatan atau perusahaan kapal perusak kawal rudal di Belanda. Setali tiga uang, keahlian PT Pindad dalam merakit senjata jelas tidak ada apa-apanya dengan kehebatan industri senjata di Amerika Serikat, Jerman, atau Rusia.

Akan tetapi, tanpa kebijakan industri dan perdagangan alutsista yang dimulai sedini mungkin, duit APBN puluhan triliun rupiah hanya akan berhamburan ke luar negeri tanpa ada efek yang berarti dan entah sampai kapan. Lebih-lebih, proses pembelian senjata sejauh ini kerapkali dikuntit oleh bau busuk penyelewengan yang dilakukan sejumlah oknum. Karena itulah, pemerintah sebagai operator negara dan TNI sebagai penjaga kedaulatan mesti bertindak atas nama kepentingan nasional dalam jangka panjang.

Ke depan TNI, juga Polri, tidak boleh lagi impor alutsista dari luar negeri. Caranya, bangun industri pertahanan di dalam negeri. Keuntungannya, anggaran ratusan triliun rupiah untuk alutsista bisa dinikmati masyarakat lokal. Sekedar contoh, dengan pembelian kapal seharga Rp150 miliar saja di dalam negeri, maka akan ada penyerapan tenaga kerja sekitar 1.500 orang selama dua tahun.

Lagian industri strategis nasional punya potensi maha besar untuk dikembangkan. Untuk pengembangan pesawat, misalnya, PT DI adalah tempat yang paling pas, sementara perlengkapan senjatanya dari PT Pindad dan sistem komunikasinya dikembangkan di PT LAN.

Bahwa ada alutsista yang terpaksa tak bisa diproduksi di dalam negeri, angkatan bersenjata baru boleh melakukan importasi. Toh jika pemerintah akan membeli dari luar negeri maka paling tidak harus dengan skema 80% ada kerjasama pihak asing dengan industri lokal. Jadi ada semacam syarat transfer teknologi ke industri dalam negeri.

Di titik inilah, Undang-Undang Industri Pertahanan yang baru saja disahkan punya nilai strategis, kaitannya dengan revitalisasi industri alutsista. Apalagi, semangat revitalisasi ini butuh payung hukum yang jelas dan kuat untuk mendorong industri alutsista lebih mandiri dan berdaya saing. Dan, agaknya, UU Industri Pertahanan ini memang cocok jadi kado Ulang Tahun TNI yang jatuh pada 5 Oktober besok.

BERITA TERKAIT

Hingga Medio Maret 2024, Kinerja APBN Terjaga

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pada konferensi pers mengenai APBN KiTA, Senin (25/5), Menteri…

Mudik Kelam 2024

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Masih dalam suasana lebaran Idul Fitri 1445 H sehingga…

Mendeteksi Bank Bangkrut

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah) Masyarakat sepanjang tahun ini dikejutkan dengan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberitakan sudah…

BERITA LAINNYA DI

Hingga Medio Maret 2024, Kinerja APBN Terjaga

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pada konferensi pers mengenai APBN KiTA, Senin (25/5), Menteri…

Mudik Kelam 2024

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Masih dalam suasana lebaran Idul Fitri 1445 H sehingga…

Mendeteksi Bank Bangkrut

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah) Masyarakat sepanjang tahun ini dikejutkan dengan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberitakan sudah…