Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara yang akan mengirimkan barang untuk keluarganya di Indonesia. Dengan  relaksasi  dan  kemudahan  ini,  Kemendag  turut  mengapresiasi  dan  memberikan  penghargaan  atas kerja keras para pekerja migran di luar negeri yang telah menjadi pahlawan devisa bagi Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengungkapkan, “pemerintah berupaya memberikansolusi  yang  adil  dan  efektif  untuk  memperlancar  proses  pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024.”

Salah satu tujuan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 yaitu memberikan kemudahan dan relaksasi terhadap impor barang kiriman yang dilakukan  oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Permendag 36/2023 jo.3/2024 memberi relaksasi dan kemudahan untuk impor barang kiriman PMI. Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah  tertentu dan  dikecualikan  dari  kewajiban memiliki  perizinan impor  dari  Kementerian  Perdagangan. Relaksasi dan kemudahan impor barang kiriman tersebut khusus diberikan kepada PMI untuk memberikan penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa,” papar Budi.

Budi mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pemerintah mengatur impor dengan tujuan, antara lain, melindungi keamanan, kesehatan dan  keselamatan manusia serta lingkungan hidup; dan melindungi serta mengembangkan industri dalam  negeri. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah mengatur impor barang yang salah satu  ketentuannya adalah harus dalam keadaan baru.

Selain itu, impor barang tertentu diatur dengan pemenuhan kewajiban berupa perizinan impor dari  Kemendag. Kewenangan pengaturan impor tersebut diserahkan kepada Menteri Perdagangan. Untuk  beberapa kategori tertentu, Menteri Perdagangan dapat menetapkan impor barang dalam keadaan baru serta pengecualian dari kewajiban perizinan impor.

Budi menegaskan, Permendag 36/2023 ini harus dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman  PMI yang jumlahnya ratusan kontainer dan sempat tertahan di bulan Desember tahun lalu. Dalam  Permendag Kebijakan dan Pengaturan Impor sebelumnya, pengecualian atas ketentuan pembatasan impor untuk impor barang kiriman PMI belum diatur secara tegas.

“Permendag 36/2023 akan memberi kepastian aturan dalam hal impor barang kiriman PMI di masa mendatang,” kata Budi.

Permendag Disusun BersamaKementerian Perdagangan tidak sendirian dalan menyusun Permendag No.36/2023. Kemendag melibatkan dan berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan lembaga (K/L) Pemerintah lainnya seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Budi menegaskan, Kemendag bersama-sama dengan K/L pemerintah, termasuk BP2MI menentukan kelompok barang tertentuserta jumlahnya yang dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI dalam keadaan baru maupun tidak baru yang dikecualikan dari perizinan impor.

Ketentuan ini sudah  mempertimbangkan seluruh aspek dan kepentingan yangterkait, antara lain, untuk meminimalisasi impor barang dalam keadaan tidak baru yang berpotensi membawa kuman dan penyakit  yang akan mengganggu aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup. 

Selain itu, agar tidak mengganggu kinerja industri dalam negeri, khususnya sektor industri kecil menengah (IKM) padat karya yang sangat terdampak oleh banjirnya barang asal impor.

Lebih lanjut, IKM masih menunjukkan peran strategisnya dalam perekonomian nasional sepanjang tahun 2023. Hal ini didukung dari populasi IKM yang mencapai 4,19 juta unit usaha atau berkontribusi sebesar 99,7% dari total unit usaha industri di Indonesia, sehingga memberikan dampak yang luas bagi perekonomian nasional.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Reni Yanita mengungkapkan, dengan populasi tersebut, IKM turut andil terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebanyak 65,52% dari total tenaga kerja industri nasional.

“Selain itu, berkontribusi hingga 21,44% dari total nilai output industri, sehingga betul-betul berperan penting dalam upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan,” kata Reni.

 

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…