Bisnis Marina

 

Oleh: Siswanto Rusdi

Direktur The National Maritime Institute

 

Dalam khazanah bisnis kepelabuhan nasional, terdapat istilah badan usaha pelabuhan atau BUP. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pasal 1 poin 28, “Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya”. Sementara itu, pasal 90 poin 1 menyatakan: Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan. Adapun jasa dimaksud mencakup tambatan, bahan bakar, air bersih dan lain sebagainya.

Dari pengaturan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pelayanan untuk kapal yacht dapat juga dilakukan oleh BUP dalam wilayah yang telah dikonsesikan oleh negara kepadanya. Sayangnya, masih sedikit, bila tidak hendak disebut tidak ada sama sekali, pebisnis pelabuhan yang menggeluti usaha pelayanan kapal jenis itu. Dalam khazanah kemaritiman, bisnis yang satu ini dikenal dengan istilah marina. Dalam kalimat lain, usaha pelayanan yacht lebih banyak dilakukan oleh entitas bisnis di luar yang berstatus BUP. Bisa saja pernyataan saya ini salah namun seperti itulah kenyataannya.

Dari berbagai informasi yang bisa dihimpun dari komunitas kemaritiman nasional, ada beberapa BUP atau bagian darinya yang menggeluti bidang usaha yang cukup dekat dengan sector bisnis marina. Ambil contoh, PT Pelindo Properti Indonesia, entitas usaha di bawah grup Pelindo, menyebut dalam situsnya bahwa mereka bergerak di bidang property (terutama di lingkungan Pelindo III yang pascamerger disebut Regional III). Disingkat PPI, perusahaan ini ditugasi melakukan optimalisasi aset Pelindo/Regional III, terutama aset lahan yang banyak terdapat di pinggir pantai untuk dibangun hotel atau bangunan yang bisa memberikan kontribusi pendapatan bagi perusahaan.

Sementara itu, sebaran marina di Indonesia saat ini meliputi Ancol Marina (12 dermaga), Bali Marina Benoa (30 dermaga), Batavia Marina Jakarta (28 dermaga), Marina Del Ray Lombok (6 dermaga), Medana Bay Marina (10 dermaga), Nongsa Point Marina (178 dermaga) dan Banyuwangi International Yacht Club (12 dermaga). Baik PPI maupun IFPRO bisa saja menjadi operator atau barangkali bagian dari operator semua marina ini. Harus diakui, expertise bisnis marina memang berada di luar kemampuan BUMN kita. Marina bukanlah untuk tambatan kapal yacht semata. Atau, bisnis properti belaka.

Bukan hendak merendahkan kemampuan anak bangsa sendiri, akses kepada berbagai layanan, jujur, tadi tidak dimiliki oleh mereka. Itulah mengapa pada berbagai marina yang terdapat di Indonesia keterlibatan expertise asing dalam pengelolaannya sangat terasa. Lokasi dan fasilitas fisik marina bisa jadi dimiliki oleh BUP tetapi berbagai layanan pendukung yang ada di sana dicomblangi pelaku usaha marina dari luar negeri. Michael J. Aumock membenarkan situasi ini. Dia seorang operator marina yang bermarkas di Thailand dan juga beraktivitas di Indonesia. Menurutnya, yang cukup berat dalam pengelolaan marina adalah menarik minat para pemilik yacht untuk sandar ke sebuah marina.

Peluang Indonesia untuk didatangi yacht terhitung cukup menjanjikan bila digarap serius. Sehingga, dengan sendirinya bisnis marina nasional bisa berkembang cukup pesat nantinya dan dapat menjadi yacht heaven di dunia. Kita merupakan bagian coral triangle atau segitiga terumbu karang. Ini merupakan istilah geografi yang mewakili suatu daerah berbentuk hampir segitiga dari perairan tropis di wilayah Indonesia, Malaysia, Papua New Guinea, Filipina, Kepulauan Solomon dan Timor Leste. Perairan ini mengandung 500 spesies pembentuk terumbu karang. Regulasi pun sudah dibuat untuk mendukung kedatangan kapal yacht di perairan nasional.

Kita tinggal mempersiapkan sebanyak mungkin marina di sepanjang garis pantai kita yang merupakan nomor dua terpanjang di dunia. Dan, tugas mempersiapkan fasilitas ini bisa dilakukan oleh BUP atau operator marina non-BUP. Tergantung kecekatan masing-masing membaca peluang usaha. Mengingat Indonesia merupakan negeri kepulauan (archipelagic state), di mana ada beberapa provinsi merupakan wilayah kepulauan, ada baiknya pemerintah daerahnya juga dilibatkan sebagai stakeholder dalam bisnis marina. Menariknya, provinsi itu sebagian di antaranya merupakan tuan rumah coral triangle. Marina adalah infrastruktur kunci industri boating atau “berlayar asyik” layaknya pelabuhan dalam industri kapal niaga.

BERITA TERKAIT

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

BERITA LAINNYA DI

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…