Adopsi DMA: Menjawab Isu Persaingan Usaha Ekonomi Digital Indonesia

 

 Oleh: Prita Solisia, Mahasiswa Program Pasca Sarjana DTC, UGM

Perkembangan teknologi saat ini telah mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Menkeu Sri Mulyani memperkirakan nilai ekonomi digital ASEAN dapat mencapai US$1 triliun pada tahun 2030, dan bahkan hingga US$2 triliun jika implementasi Digital Economic Framework Agreement (DEFA) dipercepat. Di balik pesatnya perkembangan ekonomi digital, terdapat isu yang perlu diatasi.

Salah satu isu utama di Indonesia yang diidentifikasi Wamenkominfo adalah isu persaingan usaha terutama terkait kompetisi yang adil (fair playing field). Ekosistem digital Indonesia didominasi platform teknologi raksasa asing yang lebih unggul dalam hal modal dan akses data pengguna dibandingkan perusahaan lokal. Selain itu, penggunaan platform asing juga dapat membuat ketergantungan yang tidak sehat terhadap teknologi tertentu. Semua ini berpotensi menciptakan ekosistem digital dengan persaingan yang tidak adil serta menghambat pertumbuhan bisnis lokal dan inovasi.

Digital Markets Act (DMA)

Salah satu solusi untuk mengatasi isu terkait persaingan usaha adalah penerapan regulasi untuk menciptakan "fair playing field" bagi semua perusahaan. Di Eropa, Uni Eropa telah menerbitkan undang-undang yang dikenal dengan Digital Markets Act (DMA). DMA mengatur secara komprehensif kekuatan "penjaga gerbang" (gatekeeper) dari perusahaan digital besar termasuk kewajiban dan larangan yang wajib mereka penuhi.

Gatekeeper adalah perusahaan penyedia layanan platform inti yang ditunjuk yang menjadi pintu gerbang penting dengan jangkauan luas dan berdampak signifikan terhadap pasar (dinilai dari pendapatan tahunan atau nilai pasar wajar) serta akan/telah mempunyai posisi kokoh dan tahan lama. Gatekeeper yang telah ditunjuk European Commission saat ini antara lain Alphabet, Amazon, Apple, ByteDance, Meta, Microsoft dengan layanan platform inti berupa mesin pencari online seperti Google Search, toko aplikasi (app store) pada sistem operasi seperti Android, Windows, dan iOS, layanan perpesanan seperti WhatsApp dan Facebook Messenger.

Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mempelajari DMA sebagai langkah awal penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang meregulasi persaingan usaha dalam penciptaan ekosistem digital di Indonesia. Regulasi tersebut akan mengadopsi DMA sebagai turunan dari revisi kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adopsi ketentuan DMA dapat menjadi solusi dalam menjawab isu persaingan usaha untuk menciptakan pasar digital yang adil dan kompetitif.

Interoperabilitas

Penciptaan pasar digital yang lebih adil dan kompetitif tersebut dimungkinkan karena ketentuan DMA mempromosikan interoperabilitas dan keterbukaan akses bagi pesaing yang selama ini relatif dibatasi gatekeeper. Sederhananya, interoperabilitas merupakan kemampuan dua atau lebih sistem/aplikasi yang berbeda untuk bekerja sama, saling bertukar data secara aman dan otomatis melalui penggunaan standar, protokol, dan teknologi tertentu.

Article 6 angka 7 DMA mewajibkan gatekeeper untuk memastikan interoperabilitas yang efektif dan bebas biaya serta akses ke sistem operasi, fitur perangkat keras dan lunak yang sama bagi pihak ketiga selaku penyedia layanan/hardware, sebagaimana yang tersedia bagi gatekeeper sendiri. Ketentuan interoperabilitas menjadi kunci untuk mendorong persaingan yang lebih adil karena memungkinkan pihak ketiga selaku penyedia layanan alternatif dapat menawarkan produk/layanannya sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dominasi teknologi/platform tertentu.

Selain mempromosikan interoperabilitas, ketentuan DMA juga meningkatkan pilihan dan kontrol pengguna akhir. DMA mewajibkan gatekeeper untuk memungkinkan pengguna memilih aplikasi dan layanan default. Pengguna dapat terlepas dari ketergantungan pada pilihan default dari gatekeeper  karena bisa memilih layanan alternatif lain, tidak terpaku pada layanan yang ditawarkan oleh gatekeeper. Article 5 angka 2 DMA juga memberi kontrol yang lebih baik bagi pengguna atas data mereka dengan kemampuan memutuskan apakah penjaga gerbang dapat menghubungkan akun serta melacak dan menggabungkan data pribadi mereka di berbagai layanan.

Peningkatan pilihan dapat memperkuat posisi tawar pengguna karena memungkinkan pengguna beralih ke layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi privasi mereka. Peningkatan kontrol atas data dapat membatasi penggunaan data oleh gatekeeper yang memiliki data  lebih banyak sehingga mencegah mereka semakin memonopoli pasar. Hal ini  akan menyebabkan persaingan yang lebih ketat untuk menarik pengguna pasar digital serta mendorong gatekeeper dan penyedia layanan alternatif untuk menawarkan layanan dengan kualitas dan harga terbaik.

Cegah Praktik Anti-Persaingan

Adopsi ketentuan DMA juga dapat mencegah praktik anti-persaingan (anti-trust) melalui ketentuan pelarangan prioritisasi produk/layanan gatekeeper serta melarang diskriminasi terhadap produk/layanan pesaing. Penyedia layanan lain memiliki peluang lebih besar untuk berkompetisi dan berinovasi tanpa harus menghadapi syarat dan ketentuan yang tidak adil dari gatekeeper.

Contohnya adalah ketentuan article 5 angka 7 yang meniadakan pengharusan penggunaan layanan gatekeeper (apalagi sebagai prasyarat penggunaan layanan platform inti), ketentuan article 6 angka 3 yang memungkinkan pengguna menghapus layanan gatekeeper dan ketentuan article 6 angka 5 yang melarang perlakuan lebih baik dari gatekeeper terhadap produk/layanannya sendiri dibanding kompetitornya. Bahkan, article 6 angka 12 secara eksplisit menegaskan bahwa gatekeeper harus menerapkan ketentuan umum akses yang adil, masuk akal, dan tidak diskriminatif bagi pengguna bisnis terhadap layanan inti platform mereka.

Ketentuan lain yang dapat mendukung pencegahan praktik anti-persaingan misalnya ketentuan pembebasan penawaran pada platform lain sebagaimana diatur article 5 angka 3. Ketentuan ini melarang gatekeeper menghalangi business users menawarkan produk/layanan yang sama baik secara langsung ataupun melalui pihak ketiga, dengan harga atau ketentuan yang berbeda dari yang ditawarkan melalui gatekeeper. Dalam konteks Indonesia, adopsi ketentuan ini misalnya berarti pihak penjual di marketplace A tidak boleh dilarang untuk menawarkan produknya di marketplace B dengan harga yang lebih murah.

Ketentuan larangan penggunaan data platform untuk persaingan pada Pasal 6 angka 2 berupaya mengurangi praktik anti-persaingan terutama yang disebabkan kesenjangan akses data pengguna. Pasal 6 angka 2 DMA melarang gatekeeper menggunakan data yang diperoleh dari platform mereka untuk bersaing dengan bisnis yang menggunakan platform mereka. Dalam konteks Indonesia, adopsi ketentuan ini dapat melarang aplikasi ojek online menggunakan data yang tidak tersedia untuk umum mengenai pedagang makanan yang menjadi pengguna bisnisnya, untuk mengembangkan layanan penjualan makanan sendiri.

Ketentuan-ketentuan DMA yang mempromosikan interoperabilitas, meningkatkan pilihan dan kontrol pengguna serta mencegah praktik anti-persaingan sebagaimana dijelaskan di atas dapat menjadi senjata pemerintah untuk membelah dominasi perusahaan digital raksasa dan membuka jalan bagi persaingan usaha yang adil di Indonesia.

Tentu saja, agar efektif, senjata ini perlu diasah melalui pembahasan dengan seluruh pihak yang berkepentingan, edukasi publik dan penegakan hukum yang tegas. Dengannya, semoga ketentuan adopsi DMA menjadi senjata yang tajam dan bermanfaat dalam pengembangan ekonomi digital yang lebih adil dan kompetitif di Indonesia.*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Keindahan dan Kekayaan Budaya Siap Sambut World Water Forum

  Oleh : Khalilah Nafisah, Pengamat Sosial Budaya   Jelang World Water Forum ke-10 (WWF) di Bali tanggal 18-25 Mei…

WWF ke-10 Berpengaruh Besar bagi Tata Kelola Air Secara Global

  Oleh : Adrian Kurniawan, Pemerhati Lingkungan   World Water Forum (WWF) atau Forum Air Dunia ke-10 di Bali berperan…

Judi Online Kini Semakin Mewabah

    Oleh: Diana Triwardhani, PhD, Dosen FEB UPN Veteran Jakarta   Belum lama ini kita dikagetkan dengan adanya berita…

BERITA LAINNYA DI Opini

Keindahan dan Kekayaan Budaya Siap Sambut World Water Forum

  Oleh : Khalilah Nafisah, Pengamat Sosial Budaya   Jelang World Water Forum ke-10 (WWF) di Bali tanggal 18-25 Mei…

WWF ke-10 Berpengaruh Besar bagi Tata Kelola Air Secara Global

  Oleh : Adrian Kurniawan, Pemerhati Lingkungan   World Water Forum (WWF) atau Forum Air Dunia ke-10 di Bali berperan…

Judi Online Kini Semakin Mewabah

    Oleh: Diana Triwardhani, PhD, Dosen FEB UPN Veteran Jakarta   Belum lama ini kita dikagetkan dengan adanya berita…