Tak Ada Stimulus di RAPBN 2013

Kita merasa miris melihat postur RAPBN 2013 terkesan 70% anggaran negara hanya untuk membayar bunga dan cicilan utang luar negeri, belanja pemerintah pusat serta subsidi BBM dan listrik. Pengeluaran subsidi ditambah dengan pengeluaran rutin mencapai Rp. 1.504 trilun, sementara pendapatan negara dan penerimaan hibah direncanakan hanya Rp1.292,9 triliun.

Jelas, dari gambaran itu RAPBN 2013 mengalami defisit lagi (1,6%),atau dengan kata lain, belanja pemerintah lebih besar ketimbang pendapatan yang diperoleh, sehingga pemerintah harus menambah utang dalam jumlah yang cukup besar untuk menutup belanja. Ini menunjukkan political will pemerintah untuk membuat anggaran berimbang pada 2014 jauh dari realitas.

Tidak hanya itu. Subsidi yang dianggarkan terlihat sangat besar hingga Rp316 triliun, sehingga menekan alokasi anggaran untuk kepentingan lain seperti dana pengurangan kemiskinan. Kemudian belanja pegawai juga tidak bisa ditekan oleh pemerintah sehingga alokasi belanja modal jauh dari kebutuhan yang diperlukan.

Niat pemerintah mengucurkan stimulus bagi pembangunan infrastruktur pun belum terlihat. Dua kementerian yang strategis di bidang infrastruktur yang seharusnya mendapatkan kenaikan anggaran, ternyata malah mengalami penurunan. Anggaran Kemenhub semula Rp 38,14 triliun (2012) menurun menjadi Rp 31,35 triliun (2013), sedangkan dalam periode yang sama mengalami penurunan anggaran adalah Kementerian PU semula Rp 74,97 triliun menjadi Rp 69,14 triliun.

Pemerintah sebetulnya tidak perlu menyusun anggaran defisit apabila asas efisiensi penerimaan dan belanja betul-betul diperhatikan dalam penyusunan RAPBN 2013. Mengapa?

Di sisi belanja pegawai tidak seharusnya mengalami kenaikan yang sedemikian besar, dari Rp212 (2012) triliun menjadi Rp241 triliun (2013). Pemerintah sejatinya memegang komitmen kebijakan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), bahkan tidak perlu menaikkan gaji PNS pada RAPBN 2013.  

Di sisi alokasi anggaran berdasarkan fungsi, terdapat pola yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga APBN menjadi kurang stimulus. Idealnya alokasi anggaran untuk sektor pertanian dan industri (plus koperasi/UMKM, ketenagakerjaan, dan kelautan) yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, semestinya mendapat prioritas kucuran anggaran yang lebih besar lagi.

Namun, akibat keterbatasan anggaran dan komitmen yang tak jelas dari pemerintah menyebabkan potensi itu tidak bisa dikembangkan menjadi lokomotif gerak pembangunan ekonomi nasional. Kita juga prihatin terhadap alokasi anggaran kesehatan yang masih jauh dari amanah UU Kesehatan, karena sektor ini harusnya mendapatkan porsi anggaran sekitar Rp82 triliun.Jika pemerintah bisa menafkahi pendidikan sesuai dengan UU, mengapa hal yang sama tidak terlihat di pos anggaran kesehatan?

Dari sisi pendapatan negara, pemerintah masih perlu meningkatkan potensi jumlah wajib pajak (WP) hingga mencapai minimal 30 juta, dengan tingkat kepatuhan rata-rata 70%. Pada akhir Maret 2012 jumlah wajib pajak baru mencapai 22 juta dengan tingkat kepatuhan 52,74%,atau hanya sekitar 9,3 juta WP dari 17,6 juta WP yang terdaftar. Semoga jadi perhatian pemerintah.

 

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…