Minta ESDM Tegas - Sarankan Pemda Lakukan Beauty Contest

NERACA

Jakarta–Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebaiknya segera memerintahkan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengadakan beauty contest guna menguji komitmen dan keseriusan investor yang akan membeli sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7%. "Komitmen dan keseriusan itu termasuk dalam bekerja sama dengan daerah, sebab ujung semua divestasi itu adalah untuk membangun kesejahteraan rakyat," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTB Diyah Ratu Ganefi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/8).

Lebih jauh Ratu menambahkan DPD akan mengawasi proses beauty contest tersebut, terutama untuk menilai keberpihakan investor terhadap kepentingan daerah dan bukan semata kepentingan bisnis. "Yang menjadi perhatian kita adalah soal pembagian royalti agar bias dinikmati daerah. Sehingga masyarakat NTB akan lebih maju dari saat ini. Ini momentum untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia NTB,”  tambahnya

Pada 31 Juli 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) antara DPR dan Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Keuangan. MK memutuskan pembelian saham divestasi 7% itu harus mendapatkan persetujuan DPR.

Sementara itu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat NTB juga meminta Kementerian ESDM memerintahkan Pemerintah Daerah NTB untuk membeli atau melakukan beauty contest.

Koalisi itu saat ini sedang dalam proses persidangan berkaitan dengan gugatan citizen law suit terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo (Tergugat I), Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar (Tergugat II), PT Newmont Nusa Tenggara (Turut Tergugat I), dan Newmont Mining Corporation (Turut Tergugat II).

Persidangan memasuki tahap pembuktian

Dalam gugatannya, Koalisi menuntut agar para tergugat mengembalikan hak pengambilalihan 7% saham Newmont kepada Pemerintah Daerah atau badan hukum yang ditunjuk untuk diberikan kepada masyarakat NTB melalui program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. "Sebagaimana putusan MK, pembelian saham 7% oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tanpa seizin DPR merupakan cacat hukum dan batal demi hukum. Pembelian saham divestasi 7% itu harus dilakukan dengan seizin DPR yang telah dikuatkan oleh putusan MK," kata Koordinator Koalisi, Ulung Purnama, di Jakarta, Selasa (28/8).

 Menurut Ulung, jika pemerintah daerah memiliki saham itu, tentu akan terasa manfaatnya bagi kepentingan masyarakat NTB secara langsung. "Sudah saatnya Menkeu (Agus Martowardojo) legowo melepas pembelian saham divestasi 7% ke daerah. Bahkan jika masih memiliki integritas, Menkeu seharusnya mundur dari jabatannya saat ini sesuai dengan apa yang diungkapkannya, yaitu, akan mengundurkan diri jika apa yang dilakukannya melanggar hukum," tutur Ulung. **cahyo

 

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…