Awas, Jebakan Kartu Kredit

Meski Bank Indonesia (BI) sudah melarang Citibank menerbitkan kartu kredit baru mulai pekan ini, sebagai sanksi atas tewasnya seorang cardholder saat berurusan perhitungan jumlah sisa utang oleh debt collector di kantor bank asing itu baru-baru ini. Sejumlah bank penerbit kartu kredit masih gencar menguber calon nasabah demi memenuhi target yang optimal untuk tahun ini.

Tidak mengherankan, kartu kredit merupakan fasilitas perbankan yang dapat memudahkan nasabah berbelanja. Namun tanpa disadari banyak nasabah, perhitungan bunga kartu kredit yang tinggi siap menjebak di kemudian hari. Bank memang ‘senang sekali’ membujuk nasabah untuk terus menggesek kartunya, sehingga mendapatkan penghasilan besar dari perolehan bunga kartu plastik itu.

Dibandingkan dengan fasilitas pinjaman lainnya, kartu kredit merupakan bentuk pinjaman dengan bunga paling tertinggi, yaitu antara 3%–3,75% per bulan, atau bisa mencapai 36%-45% per tahun. Rasanya tidak ada investasi yang bisa memberikan return setinggi itu dalam setahun. Kalaupun ada, pastinya jenis investasi yang berisiko tinggi, dan tidak rutin tiap tahun menghasilkan return sebesar itu.

Apabila sudah telanjur menggunakan kartu kredit, maka segera bayar lunas semua utang kartu kredit Anda. Kurangi juga jumlah kepemilikan kartu kredit. Cukup dua kartu saja. Karena  kartu kredit adalah utang yang sejatinya digunakan dalam keadaan darurat, bukan untuk membiayai gaya hidup cardholder sehari-hari.

Yang terpenting diperhatikan, adalah tidak mudah terbujuk tawaran bank melalui SMS yang marak belakangan ini. Sebab, bank biasanya mengeluarkan jurus-jurus ampuh ketika ada nasabah yang ingin menutup kartu seperti memberi promosi gratis iuran bulanan. Tapi di sisi lain, jika cardholder lalai memenuhi kewajibannya tepat waktu, sederetan sanksi beban bunga dan biaya lain-lain siap menjerat nasabah setiap waktu.

Hanya sayangnya, banyak nasabah sering terlena dan merasa “kaya” karena sejumlah kartu kredit dari bank ternama berjejer di dompet. Limit kartu kredit jenis Platinum misalnya yang mencapai Rp 50 juta lebih seringkali membuat kita merasa mempunyai uang tunai lebih.

Padahal limit yang diberikan itu tidak gratis. Begitu nasabah menggesek kartu kredit, maka sejak saat itu dia punya kewajiban mengembalikan uang yang dipakai. Jika tidak sanggup membayar lunas kartu kredit, maka utang yang tersisa akan dikenakan bunga dan biaya-biaya lain yang nilainya tidak kecil. Hati-hati, utang yang dibiarkan berlarut-larut ditambah bunga setiap bulannya bisa menjerat pemegang kartu.  

Memang benar, kartu kredit sudah menjadi ikon bagi masyarakat kelas menengah di kota besar. Tetapi masih banyak nasabah yang belum mengerti cara pemakaian kartu kredit dengan bijak. Akibatnya, tak jarang penghasilan tiap bulan sebagian habis untuk membayar bunga kartu kredit.

Masyarakat kita punya kecenderungan menggunakan hampir 90% dari penghasilan per bulan untuk membiayai kebutuhan rumahtangga. Lantas, bagaimana jika cicilan utang kartu kredit menghabiskan 50% lebih dari penghasilan? Nah, bisa-bisa cardholder harus mencari pinjaman sana-sini atau “gali lubang tutup lubang” untuk menutup kebutuhan rumah tangganya.

Jadi patut diingat, fasilitas kredit bukanlah suatu hal yang menakutkan dan harus dihindari apabila pinjaman tersebut bersifat produktif. Akan tetapi, kredit harus benar-benar dikelola secara hati-hati agar tidak terjebak ke dalam belitan utang yang berkepanjangan. Apalagi menyesal selalu datang belakangan. Waspadalah!

 



BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…