BP Migas Sarankan Lima Pilar Pada Revisi UU Migas

NERACA

 

Jakarta - Terkait dengan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) No. 22 /2001, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) telah menyarankan 5 pilar agar dimasukkan dalam UU Migas yang baru nanti.

Deputi Pengendalian Operasi BP Migas Gde Pradyana memaparkan kelima pilar tersebut. Pertama, perbaikan organisasi dan tata kelola BP Migas, menurut Gde, diperlukan lembaga untuk mengawasi BP Migas, walaupun badan ini segala laporannya dapat langsung ke Presiden SBY. Sempat disarankan agar BP Migas dijadikan suatu badan usaha, tapi menurut dia, BP Migas bukan sebuah badan yang mengambil keuntungan atau berbisnis.

“Tidak cocok apabila dijadikan badan usaha, karena nantinya akan menjadi perusahaan yang mencari keuntungan, BP Migas adalah lembaga not profit,” tegasnya saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (2/8).

Kedua, BP Migas menyarankan adanya partisipasi daerah. Gde menjelaskan, selama ini kurangnya peran walaupun dalam UU Migas diharapkan kontribusi daerah sebesar 10%, tapi pada kenyataannya belum maksimal. Ketiga, mengenai Lex Spesialis, sebagaimana telah diinstruksikan dalam Inpres No 2/2012 untuk meningkatkan produksi minyak bumi, maka diperlukan komitmen yang kuat guna mencapai produksi minyak bumi hingga 1,01 juta barel per hari.

Keempat, mengenai keberpihakan terhadap perusahaan nasional, BP Migas, lanjut Gde, selalu mengeluarkan kebijakan mengutamakan perusahan nasional mengikuti lelang, mempermudah menggunakan perbankan nasional. “Tentunya, kami juga melihat performa perusahaan tersebut, terutama dari kemampuan finansial. Kegiatan membor sumur kan tidak murah butuh US$100-US$120 juta untuk 1 sumur, dan itu pun belum tentu ketemu minyak atau gasnya,” terangnya.

Kelima, mengenai petroleum fund, Gde menjelaskan, dana migas diperlukan bukan hanya sebagai bentuk transparansi, namun juga bisa dijadikan investasi kembali untuk menemukan kegiatan research. “Karena selama ini dana untuk melakukan pendataan sangat kecil, paling tidak butuh 5% dari dana hasil migas,” ujarnya.

Dana Migas

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan dana migas diharapkan dapat digunakan, untuk menggantikan cadangan migas dan tabungan bagi generasi mendatang. DPR juga mengusulkan dana migas (petroleum fund/PF), dimasukkan ke dalam undang-undang APBN 2013.

Dia mengatakan pihaknya akan memperjuangkan dana minyak dan gas dimasukan pada pembahasan APBN 2013, setelah pembacaan nota keuangan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 16 Agustus mendatang. "Kita minta ke Kementerian Keuangan, agar nanti bisa dimasukan ke APBN nantinya. Kalau masalah pengelolaan nanti kita bicarakan," ujarnya.

Petroleum fund merupakan dana yang disisihkan dari pendapatan negara khusus sektor minyak dan gas. Rencana ini sudah terdengar dari 2011, namun karena proses yang cukup rumit, maka hingga saat ini belum ada keputusan apapun. Dengan masuknya dana hasil migas ke APBN 2013 maka setidaknya ada sandaran hukum yang cukup kuat. Dana tersebut nantinya akan dikembalikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Jadi kalau misalnya sumbangan ke negara ada sekitar Rp 300 triliun, maka berapa persen dari nilai tersebut harus secara otomatis dikembalikan terlebih dahulu ke Kementerian ESDM," jelasnya.

Satya mengusulkan misalnya sebesar 10 persen dari total pendapatan minyak dan gas dipakai untuk pemberdayaan kualitas sumber daya manusia. Selain itu Kementerian ESDM dapat memperkaya data kandungan minyak dan gas sehingga Indonesia punya kekuatan dan modal dari data tersebut. "Kita tidak akan dipermainkan asing dan berani ketika melakukan kontrak, karena kita tahu," katanya.

Secara terpisah, Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini, mendukung diaturnya pengelolaan dana migas dalam UU Migas. Dana ini, menurut dia, bisa digunakan untuk menemukan peningkatan cadangan, efisiensi teknologi, dan berbagai ilmu baru di bidang migas.

"Betapa pentingnya Petroleum Fund ini ada disisihkan dari hasil pendapatan migas, misalnya 5% dari pendapatan migas yang selama ini masuk ke APBN," katanya. Rudi mengatakan petroleum fund bisa menjadi umpan pancing untuk kestabilan migas di masa depan. Dana ini juga bisa digunakan untuk membiayai pengumpulan data awal hasil eksplorasi agar memiliki data cadangan yang akurat.

Rudi mengatakan, dengan adanya data yang akurat dan lengkap akan meningkatkan ketertarikan investor untuk masuk ke Indonesia. "Akhirnya akan memberi peluang untuk mendapatkan tambahan cadangan migas untuk dinikmati 10-20 tahun yang akan datang," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…