Revisi UU Perbankan - DPR Pasti Undang "Stakeholder"

Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi memastikan akan mengundang para pemangku kepentingan dalam merevisi Undang-Undang Perbankan yang akan dibahas setelah reses, agar peraturan yang dihasilkan sesuai dengan harapan semua pihak. "Saat ini kami belum membahas secara mendalam. Nanti setelah masa reses kali ini baru akan dibahas dan akan kita undang seluruh pihak terkait," kata Achsanul saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Achsanul mengatakan, DPR akan mengundang Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), dan asosiasi terkait lainnya, termasuk juga Bank Indonesia, dan pejabat yang akan memimpin Otoritas Jasa Keuangan serta pakar-pakar di bidang keuangan untuk memberikan masukan terkait rencana revisi UU Perbankan.

Dia mengatakan belum dapat menyebutkan secara detil terkait revisi yang akan dilakukan karena pembahasannya belum dilakukan. Namun menurutnya, poin-poin penting yang akan dibahas antara lain terkait kepemilikan saham perbankan, pembukaan cabang dan ekspansi. "Boleh jadi dari tiga poin tersebut ada yang harus masuk Undang-Undang Perbankan, dan ada juga yang cukup diatur dalam Peraturan Bank Indonesia," kata politisi Partai Demokrat itu.

Menurut dia, sebaiknya aturan kepemilikan saham perbankan masuk dalam UU Perbankan sebab terkait dengan keamanan perbankan atau "good corporate governance", serta mencegah sektor perbankan dikuasai asing. "Sedangkan untuk pembukaan cabang dan ekspansi menurut saya cukup diatur dalam Peraturan Bank Indonesia," ujar dia.

Dia mengatakan DPR akan mengutamakan perlindungan nasabah dan investor dalam revisi UU Perbankan nantinya, agar tidak kontraproduktif dengan iklim investasi perbankan. "Revisi tentu harus dilakukan secara hati-hati. Selain harus mengutamakan perlindungan nasabah perbankan, revisi juga tetap harus melindungi kepentingan investor, sebab saat ini perbankan kita sangat diminati oleh investor asing, maka nanti harus dicari titik keseimbangannya seperti apa," kata dia.

Sementara pengamat perbankan Paul Sutaryono mengatakan amandemen undang-undang perbankan perlu dilakukan seiring akan berpindahnya kewenangan pengawasan industri keuangan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan, agar masing-masing instansi dapat bertugas sesuai kewenangan. "Undang-undang tersebut perlu menata ulang tugas dan wewenang BI ketika kelak OJK efektif berjalan. Sehingga BI dan OJK bisa bertugas sesuai kewenangan masing-masing," kata Paul yang dihubungi di Jakarta.

Paul mengusulkan apabila terdapat aturan kepemilikan saham yang baru sebaiknya dapat berlaku surut atau retroaktif agar tidak terjadi kesenjangan peraturan. Namun dia mengatakan revisi undang-undang perbankan harus tetap melindungi kepentingan nasabah dan investor.

 

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…