BUMN Masih Dipersepsikan "Negatif"

 BUMN Masih Dipersepsikan “Negatif”

 Jakarta—Kalangan masyarakat hingga saat ini masih menilai buruk terhadap kinerja BUMN. Meski sudah ada yang berprestasi. Bahkan kinerja BUMN dianggap buruk dan  sarang KKN. “Anggapan mereka di antaranya adalah kinerja yang rendah serta sarang KKN," kata Staf ahli bidang Sumber Daya manusia (SDM) dan teknologi Kementerian BUMN, Wahyu Hidayat kepada wartawan di Jakarta,4/4.

 Diakui Wahyu, persepsi masyarakat itu sedikit demi sedikit mesti dihapus. Oleh karena itu BUMN perlu diperbaiki dari dalam, sehingga kinerjanya maksimal. "Stigma masyarakat terhadap BUMN belum maksimal,” tambahnya.

 Menurut Wahyu,  beberapa masalah yang dianggap menjadi hambatan pergerakan BUMN adalah karena UU BUMN dianggap tak lagi representative dengan perkembangan jaman. "UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan perekonomian yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional," terangnya.

 Oleh karena itu, kata Wahyu, UU BUMN ini perlu “disempurnakan” lagi. Sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisi jaman. “Karena  ditemukan ada 22 hal yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sehingga diperlukan perubahan dengan membuat RUU Perubahan UU BUMN Tahun 2011,” paparnya.

 Apalagi, kata Wahyu, perkembangan bisnis di Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perekonomian yang saat ini telah mengalami banyak perubahan. Baik itu dalam skala nasional maupun internasional. "UU BUMN ini pada dasarnya tidak lebih dari pada UU internal di perusahaan swasta bagaimana pemilik mengatur perusahaan-perusahaan di bawahnya," terangnya.

 Lebih lanjut dia menambahkan, perusahaan-perusahaan BUMN tersebut memang menunjukkan perbaikan setiap tahunnya. "Memang setiap tahun kinerja BUMN menunjukkan perbaikan, namun apakah kita cukup berbangga hati dengan kondisi ini," pungkasnya.

 Sebagai informasi menurut modul seminar BUMN, sejak lahirnya undang-udang BUMN pada 2003 silam, tercatat kinerja BUMN terus meningkat. Begitu pula kontribusi dan peran BUMN dalam perekonomian nasional yang terus meningkat.

 Untuk total laba bersih saja, per 2009 mencapai Rp79 triliun (unaudit), serta untuk 2010 dalam RKAP meningkat menjadi Rp92,7 triliun. Sementara untuk pendapatan usaha, per 2009 mencapai Rp941 triiun (unaudit) dan meningkat dalam RKAP menjadi Rp1.100 triliun.

 Beberapa masalah yang “mengganggu” BUMN antara lain, Pengertian kekayaan negara yang dipisahkan, Modal perum tidak terbagi atas saham, Pengertian Menteri. Maksudnya, menimbulkan kerancuan karena secara prinsip kedudukan menteri dapat sebagai pemegang saham dan sekaligus sebagai pejabat public, Rumusan pengertian persero, Istilah Privatisasi. Maksudnya, privatisasi diartikan sebagai penyerahan kepemilikan saham kepada masyarakat. Hal ini kurang sejalan dengan protokol pasar modal yang mengartikan go private sebagai pengembalian saham, Maksud dan tujuan pendirian BUMN, Perlakuan khusus terhadap BUMN dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang ikut mengatur BUMN, Sumber penyertaan modal negara terhadap BUMN, Penegasan pemberlakukan sistem pengelolaan PT terhadap pengelolaan Persero, Penegasan menteri sebagai wakil negara selaku pemegang saham, Calon anggota direksi dan internal perusahaan, Larangan jabatan rangkap dalam kampanye pemilu, Banyak ketidakjelasan dalam pengaturan perum, Saham BUMN menajdi penyertaan modal pemerintah pusat dalam rangak pendirian BUMN, Penetapan unit instansi pemerintah sebagai BUMN, Ketentuan PSO (Public Service Obligation), Pemeriksaan eksternal, Karyawan BUMN yang diangkat emnajdi direksi, Kedudukan direksi, dewan komisaris, Dewan pengawas dan karyawan bukan sebagai penyelenggara negara dan pemerintah, Penegasan piutang BUMN bukan piutang negara, Sinergi BUMN, dimana dalam UU BUMN belum mengatur masalah ini, Permohonan pailit terhadap BUMN. **cahyo

 

 

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…