Permen ESDM No 16/2011 - Kebijakan Penyaluran BBM Diduga Titipan Asing

NERACA

Jakarta—Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Penyaluran BBM dinilai sangat kontra produktif dengan upaya pemerintah menekan BBM bersubsidi. Alasanya, pemasaran BBM non subsidi yang justru harusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah, sangat berpotensi melemah dengan lahirnya Permen ESDM tersebut. "Penyusunan Permen ESDM 16/2011 dapat pula dibuktikan publik, disusun dengan tanpa kajian yang mendalam. Ini jelas terlihat dengan tidak dimasukkannya lembaga penyalur Agen BBM industri dalam Pasal yang ada. Padahal agen BBM industri merupakan lembaga penyalur BBM non subsidi yang sudah lama eksis dalam penyaluran BBM non subsidi," kata Pengamat energi Sofyano Zakaria di Jakarta,25/6

Sofyano menilai, pertimbangan yang digunakan dalam Permen ESDM 16/2011 tersebut dominan mengacu kepada peraturan yang terkait dengan penyaluran BBM Bersubsidi (BBM PSO). "Namun anehnya, Permen tersebut justru juga dipergunakan dan diberlakukan untuk mengatur kegiatan penyaluran BBM non subsidi. Ini sangat aneh," tegasnya.

Lebih lanjut, Sofyano membedah sejumlah pasal pada Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tersebut, khususnya berkaitan dengan kegiatan penyaluran BBM non subsidi yang dinilainya sangat berpotensi dimaknai publik: over protective dan sebagai “pasal titipan” pihak asing dan kompetitor dari BUMN Migas negeri ini.

Disebutkannya, Pasal 3 ayat (3) Permen ESDM 16/2011 tersebut yang melarang Penyalur (Mobile Bunker Agent/MBA, Agen Premium dan Minyak Solar/APMS, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan/SPBN, SPBU, Premium Solar Package Dealer/PSPD, Agen Minyak Tanah/AMT) mendistribusikan BBM "lebih dari satu" Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum atau BU-PIUNU. "Ini dapat dimaknai publik sebagai bentuk 'perlindungan' terselubung yang berlebihan kepada BU-PIUNU tertentu," katanya penuh selidik.

Sebagai contoh, lanjut Sofyano, selama ini para penyalur BBM non subsidi (Mobile Bunker Agent/MBA dan Agen BBM Industri) menjadi lembaga penyalur dari Pertamina dan sekaligus pada anak perusahaannya yakni Patra Niaga. Pertamina dan Patra Niaga telah memiliki jaringan dan sarana fasilitas penjualan BBM non subsidi di Tanah Air melebihi pihak asing dan kompetitornya.

"Pertamina dan Patra Niaga berjalan bersama melayani penjualan BBM non subsidi kepada masyarakat melalui lembaga penyalurnya MBA dan agen BBM Industri. Ini mampu membuat pesaingnya gerah. Namun dengan adanya pasal tersebut, maka itu berdampak langsung mematahkan keberadaan BU-PIUNU Pertamina dan Patra Niaga. Namun sebaliknya Permen 16/2011 tersebut justru menguntungkan bagi BU PIUNU lainnya," terang pendiri Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) itu.

Sofyan lebih lanjut mendesak, kata "Mobile Bunker Agent atau MBA" pada ayat (1) dari Pasal 3 Permen 16/2011 tersebut dihapus, jika Permen ESDM tersebut dimaksudkan mengatur Kegiatan Penyaluran BBM bersubsidi.

"Jika pula Permen ESDM Nomor 16/2011 tersebut dimaksudkan untuk mengatur kegiatan penyaluran BBM bersubsidi dan BBM non bersubsidi, maka pemerintah seharusnya tetap memberikan dukungan bagi usaha pemasaran BBM non subsidi dengan tidak melarang para penyalur menjadi agen BBM lebih dari satu BU PIUNU dan untuk membuktikan hal tersebut maka Menteri ESDM harusnya menghapus ketentuan pada ayat (3) Pasal 3 dari Permen ESDM Nomor 16/2011 dimaksud," tegasnya.

Pada bagian lain Sofyano menyoroti bahwa Permen 16/2011 tersebut juga terkesan dilahirkan dengan tanpa kajian yang konfrehensif yang terlihat dengan adanya ketentuan pada Pasal 2 ayat (7) yang mewajibkan Penyalur harus memiliki "Rekomendasi" dari Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan lokasi sarana dan fasilitas. **cahyo

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…