Penyebab pasar konstruksi Indonesia bisa direbut oleh kontraktor luar negeri adalah karena masih lemahnya SDM konstruksi, tiadanya kemitraan usaha kecil-menengah-besar serta belum kuatnya rantai suplai konstruksi.
NERACA
Selama ini orang mempunyai kesan bahwa sifat-sifat industri konstruksi, seakan merupakan stigma negatif. Stigma negatif tersebut antara lain mengesankan menjadi tempat permainan kotor, dimanfaatkan untuk meminta jatah, persaingan sangat keras yang cenderung berbahaya, dan lebih berdasarkan ketrampilan daripada pengetahuan.
Berbagai stigma negatif yang ditempelkan di kening jasa konstruksi itu disampaikan oleh Hari G. Soeparto dari Institut Teknologi Bandung.
Dia berbicara dalam lokakarya nasional dengan makalah berjudul Mentransformasikan Struktur Industri Konstruksi Agar Berdaya Saing Tinggi, di Jakarta, pekan lalu.
Stigma lain adalah biaya murah, nilai tambah rendah; cara hubungan yang cenderung memicu konflik, terfragmentasi, terpecah-pecah dan berasal dari banyak latar belakang berbeda. Selain itu entry barrier rendah dan persaingan berdasarkan harga murah.
Menurut dia, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana meminimalisasi hambatan terhadap produktivitas dan daya saing, bagaimana mendorong dan memfasilitasi inovasi serta kebijakan apa yang mengarahkan para pelaku menuju struktur industri konstruksi yang ideal yaitu produktif, kompetitif dan inovatif.
Soeparto mengusulkan usaha menurunkan biaya transaksi, standardisasi prosedur manajemen proyek konstruksi, meningkatkan kolaborasi antara para pihak, mengarahkan kepada spesialisasi kepada perusahaan konstruksi menengah dan kecil. Selain itu memperhatikan fokus masing-masing pihak dalam proyek konstruksi yaitu pemilik proyek, kontraktor dan subkontraktor.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan Kementerian Pekerjaan Umum Ismono mengatakan masalah yang dihadapi oleh para kontraktor di Indonesia, terlihat dari piramida terbalik dari jumlah kontraktor, di mana sebanyak 87,6% merupakan badan usaha jasa konstruksi (BUJK) kecil, 11,25% BUJK menengah dan 1,15% BUJK besar.
Menurut Ismono, diperlukan pemerataan kesempatan berusaha.
”BUJK kecil yang 87,6% memperebutkan pasar pemerintah yang merupakan 40% nilai pasar konstruksi nasional,” katanya.
Menurut Ismono, BUJK besar perlu menginisiasi kemitraan antara klasifikasi dan kualifikasi, sedangkan BUJK kecil perlu didorong untuk menuju usaha spesialis.
Dia mengatakan dalam kondisi pasar infrastruktur yang semakin meningkat, diharapkan badan usaha menengah dan besar bertambah dan kompetensinya meningkat, sedangkan BUJK kecil menjadi spesialis.
”Badan usaha kecil yang sebagian besar usaha umum perlu didorong menjadi spesialis serta kompetensinya meningkat pula,” katanya.
Menurut dia, dalam menuju perkuatan badan usaha harus dilakukan perubahan paradigma dalam diri pelaku jasa konstruksi. Perubahan paradigma itu adalah dari yang selama ini hanya berorientasi mengejar keuntungan, harus diubah menjadi upaya peningkatan daya saing, dari berbagi-bagi proyek menjadi penciptaan nilai tambah. Selain itu dari sikap pasif, berbekal dukungan politis dan nepotisme didorong menjadi berbudaya kreatif dan inovatif berbekal Iptek.
Kemitraan strategis
Selain itu semua kontraktor dan konsultan harus bersinergi dalam orientasi, yaitu kemitraan usaha strategis, menciptakan networking di tingkat nasional, regional dan internasional; peningkatan kompetensi, kapasitas, kapabilitas berkelanjutan serta melakukan kegiatan riset dan penelitian secara nasional.
Ismono yang menyusun makalahnya bersama Darmatyanto dan Biemo W. Soemardi mengatakan dalam mengembangkan kapasitas kontraktor kecil dan menengah, perlu dilakukan pembenahan eksternal. Pembenahan itu berupa upaya menumbuhkan pembinaan badan usaha spesialis dan subkontraktor spesialis.
”Yang harus lebih diutamakan adalah pembinaan dari sisi kualitas dan bukan kuantitas,” katanya.
Menurut Ismono, perizinan dan pembinaan hendaknya melalui sistem yang dirancang dalam jangka panjang agar masing-masing dapat berkembang dan meningkatkan presionalimenya.
”Dibuat kondisi agar perusahaan kecil-kecil merger dan memperkuat diri dari aspek modal, keterampilan dan mutu produk,” katanya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyedia Jasa Konstruksi Nasional
Konsultan Kontraktor
No. Kualifikasi Jumlah % Jumlah %
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Besar 449 7 1.742 1
2. Menengah 264 4 21.032 12
3. Kecil 5.892 89 160.026 88
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Total 6.605 182.800
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menurut Ismono, pelaksana jasa konstruksi nasional berdasarkan klasifikasinya dapat dibagi menjadi bidang gedung (22.437 BUJK), pelabuhan 3.203 BUJK, bendungan 937 BUJK, EPC 5 BUJK, jalan 17.716 BUJK, jembatan 8.850 BUJK dan migas 400 BUJK.
Menurut dia, tenaga ahli konstruksi nasional untuk tingkat muda bidang jalan, jembatan, air dan bendungan sebanyak 42.933 orang, sedangkan untuk tingkat madya sebanyak 14.518 orang dan untuk tingkat utama sebanyak 1.628 orang. Tenaga ahli tersebut terdiri dari tenaga perencana, pelaksana maupun pengawas.
BUJK Asing
Dia mengatakan inisiatif pengembangan yang ditempuh untuk kebijakan prokemitraan adalah Permenpu 05/PRT/M/2011 tentang pedoman persyaratan perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing.
Dalam peraturan itu BUJK asing wajib bermitra dengan BUJK nasional murni untuk setiap pekerjaan konstruksi.
Selain itu, penguatan penguasaan administrasi kontrak untuk pekerjaan konstruksi maupun untuk ikatan subkontrak, agar ada kepastian hukum antarpihak. Juga dilakukan usaha mendorong spesialisasi usaha antara lain melalui pengaturan subklasifikasi dan subkualifikasi.
“Upaya lain adalah menggalakkan pemberdayaan BUJK terkait pengelolaan perusahaan,” katanya.
Sebagai inisiatif pengembangan, kata Ismono, telah dibentuk Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (Sipjaki).
Sipjaki adalah sistem informasi yang dikelola bersama oleh pembina jasa konstruksi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota untuk meningkatkan kemudahan akses informasi usaha jasa konstruksi. Selain itu juga untuk peningkatan transparansi dan membantu memperkuat jaringan bisnis pelaku usaha dalam rantai pasok konstruksi.
Melalui Sipjaki diharapkan tugas-tugas pembinaan yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terkoordinasi lebih baik antar-instansi pembina dan masyarakat.
Upaya lain adalah Forum Business Matching, sehingga penyedia material dan peralatan yang ditujukan kepada penyedia jasa, pemasok peralatan dan material dapat melakukan transaksi secara online. (agus)
Jurus Jitu Selamatkan UMKM Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…
Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…
Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…
Jurus Jitu Selamatkan UMKM Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…
Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…
Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…