Jaminan Kesehatan Keluarga Pejabat Ditanggung APBN

Kemenkeu Beri 7 Lembaga

 Jaminan Kesehatan Keluarga Pejabat Ditanggung APBN

 Jakarta—Kementrian Keuangan menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan jaminan kesehatan kepada para penyelenggaran negara di tujuh lembaga negara Adapun pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan itu ada 11 layanan kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah, alias APBN. “Ada tujuh lembaga yang mendapat jaminan, antara lain menteri, pejabat tertentu, Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim MK, dan Hakim Agung MA, beserta keluarganya,” kata Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi kepada wartawan di Jakarta,17/3

 Namun kata Yudi,  pelaksanakan di lapangan tetap mengikuti aturan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan. “"Pelaksanaan pelayanan kesehatan menteri dan pejabat tertentu mengikuti ketentuan yang diatur oleh Menteri Kesehatan dan dilaksanakan dengan memperhatikan tugas dan wewenang Tim Dokter menteri dan pejabat tertentu," tambahnya.

 Ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur jaminan kesehatan ini. Pertama PMK nomor36.PMK.02/2011 untuk pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan menteri dan pejabat tertentu. Kedua, PMK nomor37/PMK.02/2011 soal pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim MK, dan Hakim Agung MA.

 Adapun 11 layanan kesehatan yang ditanggung pemerintah antara lain, pelayanan rawat jalan tingkat pertama, pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, layanan gigi dan mulut,  persalinan, penggantian alat kesehatan, pelayanan darah, general check up, kesehatan di luar negeri (sistem reimburse, tidak termasuk biaya transportasi), pelayanan ambulans dan evakuasi unit. "Dalam rangka pelaksaan jaminan ini, Menteri Keuangan setiap tahun membayar iuran jaminan pelayanan kesehatan kepada PT Askes," pungkasnya. **cahyo

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…