Oleh A Eko Cahyono
Wartawan Harian EkonomiNERACA
Dugaan kebocoran soal Ujian Nasional (UN) di berbagai daerah merupakan indikasi ketidakmampuan pemerintah pusat untuk mengatur dan mengawasi distribusi soal ujian nasional. Seharusnya pemerintah pusat tidak perlu mencetak dan mendistribusikan langsung soal UN. Contohnya, soal untuk Sulawesi dicetak di Semarang. Idealnya sih di setiap provinsi diberikan soft copy-nya
Selain bisa meminimalisir, tentu proses distribusi yang panjang dan kebocoran, pencetakan soal ujian di setiap provinsi juga bisa menumbuhkan percetakan dan penerbitan di daerah. Jadi Jangan hanya pemborong besar yang numpuk di Diknas saja yang bisa hidup.
Kasus kebocoran dan mismanajemen soal UN ini bukanlah fenomena baru. Sejak tahun 2010/2011 sudah banyak teriakan-teriakan masalah ini. Namun sayangnya tidak ada perbaikan yang signifikan dari pemerintah.
Publik sudah melihat bagaimana pelaksanaan UN tahun ini diwarnai berbagai kasus kebocoran soal, tertukarnya soal ujian, dan kecurangan. Bahkan di Kupang, NTT kemarin ada SLB yang tidak mendapatkan soal ujian
Hingga kemarin pengaduan soal pelaksanaan UN, baik soal kecurangan, peredaran kunci jawaban, soal ujian yang rusak, dan lainnya telah mencapai 752 kasus. Masih tingginya laporan pengaduan UN semata diharapkan bisa menjadi masukan. Sehingga penyelenggaraan UN tahun depan lebih siap, matang, dan lebih baik dalam kualitas.
Padahal selama pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2012 masih ditemukan pengerahan aparat untuk pengawalan. Namun pengerahan aparat kepolisian menimbulkan efek psikologis yang kurang baik bagi siswa peserta UN. Tentu saja hal ini perlu evaluasi. Harus dicari solusi, bagaimana caranya bisa menjamin keamanan tanpa menimbulkan efek psikologis yang kurang baik. Apalagi kondisi umum siswa memang masih menganggap UN sebagai momok. Makanya, harus ada pembenahan agar UN nanti tidak lagi menakutkan bagi siswa.
Namun demikian pemerintah mestinya juga memastikan melimpahkan kasus-kasus penyimpangan dalam UN ini ke kepolisian jika memang pelakunya terbukti melanggar ketentuan UU. Seperti kasus penipuan, perjokian atau hal lain yang melanggar hukum.
Yang jelas Indonesian Corruption Watch (ICW) sudah mengimbau masyarakat, baik itu orang tua, murid, guru, maupun pihak lainnya agar tidak ragu memberikan keterangan atau laporan terkait kecurangan ujian nasional (UN) tahun ini. Bahan ICW berani membuka posko pengaduan dan perlindungan pelapor terhadap indikasi kecurangan UN.
Posko tersebut hadir di 18 kabupaten seluruh Indonesia mulai dari Aceh sampai NTT. Pengaduan dan perlindungan ini dibuka mengingat hanya sedikit pelapor berani mengungkapkan kecurangan selama UN. Seperti diketahui, pada 2011 lalu ditemukan beberapa laporan terkait kecurangan UN dari berbagai pihak. Ironisnya, kesaksian yang diberikan justru malah mendapatkan intimidasi balik dari pihak yang tidak suka serta tidak mendapat dukungan dari pemerintah.
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…
Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…
Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…